Ngelmu.co – Pihak kepolisian diminta tegas menangani kelanjutan kasus Denny Siregar, yang dinilai telah menghina sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya; Tahfidz Al-Qur’an Daarul Ilmi.
Mereka meminta Denny, bisa segera dipanggil untuk diproses lebih lanjut, agar permasalahan ini tak menjadi bom waktu.
Demikian disampaikan Pimpinan Ponpes, Ahmad Ruslan Abdul Gani.
“Denny, segera dipanggil, jangan sampai menjadi bom waktu. Ini sudah ada tanda-tanda kemarahan umat Islam,” tegasnya, seperti dilansir Republika, Ahad (2/8).
Ruslan, juga menyoroti kasus yang hampir serupa, yakni penghinaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pelaporan yang dinilai sangat cepat ditangani, itu pun menimbulkan kecemburuan sosial.
Ruslan, juga tidak terima jika kasus penghinaan ini dianggap selesai.
Sebab menurutnya, ketika Forum Mujahid Tasikmalaya, mendatangi Polres setempat, polisi memastikan, kasus belum berhenti dan masih ditangani.
Ruslan juga menanyakan, soal orang tua santri yang diminta melengkapi kesaksian.
“Sementara kendala kita, orang tua jauh dan mayoritas dari kaum dhuafa dan orang tidak mampu,” jelasnya.
“Ini kita lagi menggalang kekuatan untuk bagaimana orang tua santri bisa ke sini,” sambung Ruslan.
Pihaknya pun berharap, hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Penanganan berjalan cepat, tak berbelit-belit; seperti kasus lainnya.
“Jangan banyak alasan harus ini harus itu,” kata Ruslan.
“Dari keterangan Polres saja, belum menghubungi Denny, ‘kan bingung,” pungkasnya.
Baca Juga: Sebut Kasus Denny ‘Santri Calon Teroris’ Masih Lanjut, Polisi: Perlu Waktu
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga mengomentari masalah ini.
Ia mengatakan, proses hukum terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar, harus transparan.
Jangan sampai, ada kesan polisi tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“Kepolisian harus transparan dan tidak diskriminatif untuk menghukum seseorang yang telah melanggar peraturan,” kata Fickar, Rabu (29/7) lalu.
“Harus ada penjelasan ke masyarakat tentang kasus Denny Siregar ini, jangan sampai hanya mengambang,” imbuhnya.
Fickar menilai, tulisan di status Facebook Denny Siregar, telah merugikan beberapa pihak.
Tetapi jika polisi menilai kasus ini kurang cukup bukti, kemudian menghentikan proses penyelidikan, pihak kepolisian harus menjelaskan ke publik, secara akuntabel dan transparan.
“Kasus tersebut merugikan orang lain, polisi harus selidiki,” ujar Fickar.
“Kalau mereka berhenti menyelidiki, maka sesuai dengan asas transparansi, yaitu harus ada penjelasan ke masyarakat tentang alasan kasus tersebut dihentikan,” sambungnya.
Sementara Polresta Tasikmalaya, memastikan pihaknya terus melakukan penyelidikan.
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman.
Hingga saat ini, pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi yang beberapa di antaranya telah memberikan keterangan.
Yusuf meminta, masyarakat sabar dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Sebab, proses penyelidikan tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa, lanjutnya.
“Kita minta doanya agar kasus ini cepat selesai. Insya Allah, dalam waktu dekat sudah ada perkembangan,” kata Yusuf, Rabu (29/7).
Forum Mujahid Tasikmalaya, sebelumnya melaporkan Denny, ke pihak berwajib, pada Kamis (2/7) lalu.
Denny, dilaporkan karena tulisannya di media sosial Facebook, berjudul, ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.
Di mana dalam tulisannya itu, ia melampirkan potret santri cilik yang sedang mengenakan atribut tauhid.
Tak lama berselang, unggahannya memicu kemarahan Muslim, khususnya pihak Ponpes.