Ngelmu.co – Musikus I Gede Ari Astina (Jerinx), resmi jadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, atas pernyataan ‘IDI kacung WHO’, yang ia tulis di akun Instagram-nya, @jrxsid.
Status tersangka ditetapkan, setelah penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana, dalam gelar perkara.
“Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, seperti dilansir CNN, Rabu (12/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, drummer Superman is Dead, itu langsung ditahan di Polda Bali.
“Sudah ditahan hari ini,” sambung Yuliar.
Polisi menjerat Jerinx, dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca Juga: Tak Maksud Hina IDI, Kuasa Hukum Jerinx Upayakan Damai
Sebelumnya, Jerinx, menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Tetapi permintaan maaf itu ia sampaikan, sebagai bentuk rasa empati; bukan karena mengakui pernyataannya keliru.
“Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian,” kata Jerinx.
“Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI, dan ini 100 persen sebuah kritikan,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu pula, Jerinx meminta, agar kritik yang disampaikan tidak ditanggapi dengan perasaan atau emosi.
“Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan.”