Baru Setahun Bebas, Rachmat Yasin Kembali Ditahan KPK

Rachmat Yasin Korupsi KPK

Ngelmu.co – Baru setahun bebas, tepatnya pada Mei 2019 lalu, mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namanya ditetapkan menjadi tersangka pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan gratifikasi; sebagai hasil pengembangan perkara, Juni 2019.

“Kami menahan tersangka RY, untuk 20 hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di kantornya, seperti dilansir Tempo, Kamis (13/8).

Sebelumnya, pada kasus suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, Rachmat, terbukti bersalah; dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus baru, Rachmat, diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah; sekitar Rp8,93 miliar.

Lebih lanjut, ia diduga menggunakan uang itu untuk biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif; tahun 2013 dan 2014.

Rachmat, juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah dan mobil.

Baca Juga: Dinilai Langgar Protokol COVID-19, MAKI Adukan Firli ke Dewas KPK

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ia yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, saat akan dibawa ke mobil tahanan, enggan berkomentar.