PKS Soroti RUU Ciptaker yang Bukan Hanya ‘Mengancam’ Buruh, Tapi juga Pesantren Tradisional

PKS Omnibus Law RUU Ciptaker

Ngelmu.co – Kritik atas Omnibus Law RUU Cipta Kerja, masih terus mengudara. Pasalnya, RUU tersebut tak hanya dinilai mengancam buruh, tetapi juga pesantren tradisional.

Seperti yang disampaikan anggota Badan Legislasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, dilansir Suara Islam dan Antara, Jumat (28/8).

Perlu diketahui, salah satu pasal yang ada dalam RUU Ciptaker, mengubah ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pengubahan yang disebut dapat membuka peluang kriminalisasi kepada para ulama atau kiai yang mendirikan pesantren tradisional.

“Ada bahaya terselubung di balik RUU ini, yang bisa berdampak bagi pondok pesantren,” kata Bukhori.

“Sebab, dalam ketentuan yang baru, dijelaskan bahwa mereka yang menyelenggarakan pendidikan non-formal tanpa izin dari pusat, bisa dikenakan sanksi pidana,” sambungnya.

“Alhasil, ini akan mengancam pondok-pondok pesantren tradisional, di mana para kiai-nya, bisa dijebloskan ke penjara,” lanjutnya lagi.

Dalam RUU Ciptaker Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan pada Pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bunyi diubah menjadi:

“(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan non-formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.”

Sementara pada paragraf yang sama, Pasal 68 ayat (10) terkait ketentuan pada Pasal 71 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, juga diubah menjadi:

“Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.”

Baca Juga: Kata Puan soal Demo Buruh Tolak Omnibus Law RUU Ciptaker

Anggota Komisi VIII F-PKS, itu juga menjelaskan, sanksi yang diatur dalam RUU Ciptaker, bertentangan dengan tujuan negara.

‘Mencerdaskan kehidupan bangsa’, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Ketentuan baru itu, juga sangat tidak sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945, karena menghambat hak warga negara untuk mendapat akses pendidikan.

“Di dalam Pasal 31 UUD 1945 ayat (1), jelas tertulis bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” kata Bukhori.

“Kemudian masih di pasal yang sama pada ayat (3), dijelaskan, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia,” imbuhnya.

“Akan tetapi, pasal yang diusulkan oleh pemerintah dalam RUU ini, justru bertentangan dengan konstitusi,” sambungnya lagi.

“Sehingga bisa membatalkan usaha negara mencapai tujuannya, bahkan menghalang tujuan dari pendidikan itu sendiri,” beber Bukhori.

Maka itu, ia mendesak, agar pemerintah segera mencabut pasal-pasal bermasalah tersebut.

Sebab menurutnya, jika persoalan isu perizinan membelit, konsekuensi seharusnya bersifat administratif, bukan pidana.

“Pasal sanksi tersebut harus dicabut, karena bertentangan dengan undang-undang dasar, dan prinsip pendidikan,” pungkasnya.