Berita  

Febri Diansyah Mundur: Kondisi Politik dan Hukum Telah Berubah Bagi KPK

Febri Diansyah Mundur dari KPK

Ngelmu.co – Melalui surat resmi yang diajukan pada 18 September 2020, Febri Diansyah, menyatakan mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus menjelaskan alasannya, “Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK,” demikian dikutip Ngelmu, Kamis (24/9).

Berikut isi lengkap surat pengunduran diri, Febri Diansyah:

Jakarta, 18 September 2020

Yth:
Pimpinan
Sekretaris Jenderal
Kepala Biro SDM

Dengan hormat,

Saya, Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK, NPP: 000956, mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Biro Humas, sekaligus sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Pilihan menjadi Pegawai KPK, sejak awal berangkat dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi, dilakukan secara lebih serius.

Bagi saya, selama menjadi Pegawai KPK, bukan hanya soal status atau posisi jabatan. Namun, lebih dari itu.

Ini adalah bagian dari ikhtiar yang utama untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak, untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan.

Namun, kondisi politik dan hukum, telah berubah bagi KPK.

Setelah menjalani situasi baru tersebut, selama sekitar 11 bulan, saya memutuskan jalan ini.

Memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK.

Melalui surat ini, saya juga ingin sampaikan terima kasih pada Pimpinan KPK, atasan langsung saya, Sekjen KPK, dan kolega lain, di KPK.

Sengan segala proses pembelajaran, perbedaan pendapat, dan kerja bersama yang pernah dilakukan sebelumnya.

Semoga insan KPK, dapat terus loyal pada nilai, dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita, membersihkan Indonesia dari Korupsi.

Kalaupun terdapat perbedaan pendapat atau ketersinggungan, saya mohon maaf.

Semua itu tidak pernah saya tempatkan sebagai persoalan pribadi, melainkan semata, karena hubungan pekerjaan yang profesional.

Demikian surat pengunduran diri ini saya ajukan, dengan sadar dan sungguh-sungguh.

Mohon kiranya proses pemberhentian saya, dapat diproses tertanggal 18 Oktober 2020.

Proses lebih lanjut, terkait pelaksanaan dan transfer tugas serta aspek administrasi lain, akan saya selesaikan sesuai masa waktu tersebut.

Meskipun kelak saya keluar dari KPK, tapi saya tidak akan pernah meninggalkan KPK, dalam artian yang sebenar-benarnya.

Terima kasih atas perkenan bapak-bapak.

Hormat saya,
Ttd
Febri Diansyah

Meski tak secara gamblang, cuitan Febri di akun Twitter miliknya, @febridiansyah, beberapa hari lalu, mengarah kepada pengunduran diri ini.

“Dulu saat kuliah, saya dibilangin gini: berada di tengah, dalam kondisi yang timpang, hanya akan melegitimasi ketimpangan dan menambah derita korban,” cuitnya, Ahad (20/9).

Mengetahui keputusan ini, sebagian besar warganet pun menyampaikan salam hormatnya kepada Febri.

“Keteduhan @febridiansyah, bakal menghilang di langit pembicaraan korupsi. Semasa Jubir KPK kuat, beliau menjadi sasaran tembak para legislator yang ingin bikin KPK mandul,” kata @MuslikhMohamad.

“Kini rakyat merasakan kemandulan itu. Maka sia-sialah menjadi bagian yang mandul. Selamat Uda, amalmu dicatat,” sambungnya.

“Angkat topi, Mas. Semoga sehat-sehat terus Mas Febri, sekeluarga. Integritas di atas semuanya :),” saut @ameliazein.

“Bang, saya dukung Abang mundur dari KPK sekarang. Semangat ya, Bang, semoga lebih sukses di tempat lain,” ujar @akhwatelya.

“Ingat, Bang, jalan yang Abang tempuh itu sudah benar. Insya Allah, Allah memberikan kemudahan untuk ke depannya. Semangat,” pungkasnya.

Baca Juga: Novel Turut Berduka dan Doakan Jaksa Fedrik, Febri: Pelajaran Berharga

Febri, bergabung dengan KPK, setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch.

Ia, kemudian menjabat Kabiro Humas sekaligus Jubir KPK, sejak 6 Desember 2016.

Saat itu, KPK memang tidak memiliki nomenklatur resmi untuk juru bicara, yang pada akhirnya dipercayakan kepada Febri.

Baru pada 2018, saat pimpinan KPK diisi Agus Rahardjo dkk, terbitlah Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Di mana dalam aturan itu, dijelaskan pembeda antara tugas Jubir dengan Kabiro Humas KPK.

Berdasarkan aturan itu, KPK, menunjuk dua Plt Jubir, untuk menggantikan Febri, tepatnya pada 27 Desember 2019.

Setelah itu, Febri, fokus bertugas sebagai Kabiro Humas KPK, sebelum akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.