Berita  

Benny Tjokro Terdakwa Kasus Jiwasraya Positif Corona

Benny Tjokro Corona COVID

Ngelmu.co – Terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya, yang juga Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, terkonfirmasi positif virus Corona. Hal ini mengakibatkan sidang tuntutan yang seharusnya dibacakan pada Kamis (24/9) kemarin, batal digelar.

Dalam perkara ini, Benny, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana, serta penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa menyebut, kerugian negara yang timbul akibat kasus ini mencapai Rp16,807 triliun.

“Mengapa terdakwa Benny sampai ada di rumah sakit?” tanya Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (24/9).

“Sejak tanggal 23 September, langsung masuk kamar isolasi, karena terkonfirmasi positif COVID-19,” jawab dokter RS Adhyaksa, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Atas penjelasan itu, majelis hakim pun menunda sidang.

“Jadi kami, setelah mendengar penjelasan dari dokter, dan setelah bermusyawarah, ternyata kami menahan terdakwa Benny, di Rutan Kejaksaan Agung,” kata Rosmina.

“Namun, dengan penjelasan ini, terdakwa sedang berada di RS, dan terkonfirmasi COVID-19,” sambungnya.

“Kami berpendapat, kami tidak bisa menyidangkan, karena itu sudah melanggar hak asasi, kalau menyidangkannya,” lanjutnya lagi.

“Dan kami minta, JPU, segera mengajukan surat untuk dibantarkan, supaya kami punya dasar untuk membantar,” jelas Rosmina.

Baca Juga: Jokowi Minta PBB Berbenah Diri, Warganet Tanyakan Cermin

Atas pembantaran itu, penasihat hukum Benny, pun meminta untuk dipindahkan ke rumah sakit lain.

“Kami akan pikirkan tingkat kesembuhan dan lain-lain, sampai saat ini, kami belum bisa mengizinkan untuk pindah rumah sakit,” tegas Rosmina.

Terdakwa lain dalam kasus Jiwasraya, yakni Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat, juga dirawat di RS Adhyaksa, karena COVID-19.

Pembacaan tuntutan terhadapnya pun ditunda.

“Jadi, terdakwa Heru, sudah kita bantar, artinya dia nyata secara hukum, dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti tidak bisa ikut sidang,” beber Rosmina.

“Jadi untuk Saudara Heru, kita nyatakan tidak bisa diikutkan,” imbuhnya.

Pengacara Heru, juga meminta kliennya dipindahkan dari RS Adhyaksa.

Ia menyebut, Heru, punya penyakit bawaan–jantung–yang perlu pengawasan serius.

“Kami menyatakan, tidak bisa menunjuk RS lain, karena terkait tingkat pengawasan,” jawab Rosmina.

“Bukan kami ingin menyulitkan, tapi kalau terdakwa Heru, dipindah, harus ada petugas,” jelasnya.

“Karena penetapan kami, harus memerintahkan dikawal 1×24 jam, dan kami berdoa, supaya Pak Heru, cepat sembuh,” lanjutnya lagi.

Kembali ke Benny. Ia, sedianya menjalani sidang tuntutan bersama Heru Hidayat, dan juga Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Namun, karena Benny dan Heru, sakit, hanya tuntutan Joko, yang dibacakan oleh jaksa.

Dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun, Joko, dituntut penjara seumur hidup.

Jelas, berkaitan dengan pengelolaan keuangan, serta dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.”

Demikian kata JPU Kejaksaan Agung, Yanuar Utomo, di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9).

“Sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama seumur hidup, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” sambungnya.

Hal yang memberatkan Joko, adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Hal yang meringankan, tidak ada,” jelas jaksa.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa terdakwa Joko, bersama lima terdakwa lainnya:

  1. Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018, Hendrisman Rahim;
  2. Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, Hary Prasetyo;
  3. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan;
  4. Pemilik PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan
  5. Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat.

Terbukti merugikan keuangan negara, sebesar Rp16.807.283.375.000.

Kerugian itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan, serta dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, periode 2008-2018.

Sebelumnya, jaksa juga telah membacakan tuntutan terhadap:

  • Hendrisman, dituntut 20 tahun penjara;
  • Syahmirwan, dituntut 18 tahun penjara; dan
  • Hary Prasetyo, menjadi yang terberat dengan tuntutan penjara seumur hidup.