Berita  

INDEF Nilai Pernyataan Jokowi soal UU Cipta Kerja Tak Jawab Persoalan

Pernyataan Jokowi Omnibus Law Cipta Kerja

Ngelmu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah memberikan pernyataan mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), melalui konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10) sore.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, apa yang disampaikan Jokowi, tidak menjawab hal-hal yang dipersoalkan publik.

“(Pernyataan Jokowi) tidak menjawab persoalan, karena tidak mengacu pada satu hal yang sifatnya resmi dan formal,” tegas Enny, seperti dilansir Kompas, Jumat (9/10).

Lebih lanjut, ia menilai, pernyataan Jokowi, hanya retorika, karena sampai saat ini belum ada kejelasan soal draf UU Ciptaker, yang final dan disahkan.

Dengan demikian, publik, tidak bisa memastikan apakah yang disampaikan Jokowi, sekadar klaim semata, atau bukan.

“Saya bisa menjawab, apakah itu klaim atau tidak, ketika publik disuguhkan draf resmi,” sambung Enny.

Draf yang Belum Final

UU Ciptaker, lanjutnya, jelas ditentang banyak pihak, karena sejumlah ketentuan di dalamnya, dinilai merugikan pekerja.

Penilaian tak muncul sembarangan, tetapi setelah publik membaca draf UU Ciptaker, yang beredar; kemudian disebut DPR, belum final.

Maka kalaupun Presiden Jokowi, hendak membantah apa yang dikhawatirkan publik, lanjut Enny, seharusnya mereka bisa mendapat akses seluas-luasnya, terhadap draf UU yang final.

Sebab, jika tidak, narasi-narasi seperti kemudahan perusahaan melakukan PHK, meluasnya outsourcing, masalah pesangon, dan lainnya, akan terus berkembang.

“Kalau memang dibantah, lalu sekarang yang akan bisa diakses publik secara benar-benar resmi dari pemerintah itu yang mana drafnya?” tanya Enny.

“Itu saja dulu dijawab, karena sampai hari ini, kalau kita tanya ke Baleg atau Bamus DPR, itu mereka masih merapikan,” imbuhnya.

Enny, juga mengaku heran, atas pengesahan UU Ciptaker, ketika rumusannya belum final. Ia pun menilai, hal ini sebagai retorika para pemangku kepentingan.

“Bagaimana mungkin undang-undang disahkan, kok itu rumusannya belum final? Itu lebih ajaib lagi,” kritiknya.

“Jadi, ini permainan retorika kata-kata menurut saya,” lanjut Enny.

Masifnya penolakan publik terhadap UU Ciptaker, bagi Enny, menjadi bukti adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR.

Pasalnya, pemerintah dan DPR, kerap mengklaim suatu UU, dibuat demi tujuan penguatan kebaikan.

Tetapi kenyataannya, kata Enny, berbanding terbalik. Sebagaimana yang terjadi belum lama ini pada revisi UU KPK.

“Publik ini ‘kan sudah berkali-kali dibohongi,” ujarnya.

“(Pemerintah dan DPR mengklaim) ‘UU Cipta Kerja, bukan untuk mempermudah PHK kok’, ya kalau tekstualnya di UU itu berimplikasi kemudahan PHK, ya itu yang akan terjadi,” lanjut Enny.

Baca Juga: 8 Sikap PBNU atas Omnibus Law Cipta Kerja

Sebelumnya, Presiden Jokowi, mengklaim UU Omnibus Law Ciptaker, yang disahkan pada Senin (5/10) lalu, dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

“Pemerintah berkeyakinan, melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya, dan juga penghidupan bagi keluarga mereka.”

Demikian kata Jokowi, dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10) sore.

Dalam UU Ciptaker, lanjutnya, banyak aturan yang menguntungkan para pekerja.

Penolakan publik atas UU Ciptaker, kata Jokowi, muncul karena disinformasi dan hoaks.

Sebagai informasi, pengesahan UU Ciptaker, berlangsung melalui rapat paripurna DPR, Senin (5/10) malam.

Namun, DPR, mengklaim bahwa naskah RUU tersebut, belum final.

Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, menyatakan masih ada beberapa penyempurnaan redaksional yang dilakukan terhadap draf RUU Ciptaker.

Ia, juga mengaku prihatin, karena banyak orang terprovokasi dengan naskah yang redaksionalnya belum final, tetapi sudah beredar di media sosial.

“Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara bertahap, ada penyempurnaan,” kata Firman, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).