Ngelmu.co – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyurati Badan Legislasi (Baleg) DPR, guna meminta draf final UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Sejak RUU disahkan dalam Rapat Paripurna, kata anggota DPR RI F-PKS, Bukhori Yusuf, pihaknya belum menerima draf final tersebut.
“Saya katakan, F-PKS, telah menyampaikan secara tertulis untuk minta, mana sesungguhnya draf yang sudah diketok di paripurna itu,” tuturnya, seperti dilansir Kompas.
“Agar itu mengurangi, atau meminimalisir perbedaan-perbedaan dan kesalahpahaman,” sambung Bukhori, dalam diskusi secara virtual, Sabtu (10/10) kemarin.
Kejadian tersebut, lanjutnya, seharusnya tidak boleh terjadi dalam proses pembuatan RUU.
“Ini terkait dengan masalah proses yang tentunya sangat saya sayangkan,” kata Bukhori.
Ia, menilai pengesahan RUU Ciptaker, sangat tergesa-gesa, dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II–Rapat Paripurna–pada Senin (5/10) lalu.
Pasalnya, dalam pengambilan keputusan tingkat I, antara Panitia Kerja Baleg dan pemerintah, masih ada draf RUU Ciptaker, yang belum ditandatangani fraksi di DPR.
“Padahal, jelas, Pasal 163 dalam tata tertib DPR, itu menegaskan, bahwa salah satu agenda dalam rapat pengambilan keputusan pada akhir Panja di tingkat satu itu, harus adanya draf yang ditandatangani oleh masing-masing fraksi,” pungkas Bukhori.
Baca Juga: INDEF Nilai Pernyataan Jokowi soal UU Cipta Kerja Tak Jawab Persoalan
Sebelumnya, anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, menyampaikan belum adanya naskah final RUU Ciptaker.
Menurutnya, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf tersebut.
“Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap, itu ‘kan ada penyempurnaan,” kata Firman, secara tertulis, Kamis (8/10).
Padahal, pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU, sudah berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR, yang juga dipercepat, dari Kamis (8/10), menjadi Senin (5/10).
Lebih lanjut, Firman menilai, pendapat publik terhadap Omnibus Law Ciptaker ini, banyak yang keliru.
Ia, mengaku khawatir, akan banyak orang yang terprovokasi dengan naskah yang belum final, dan beredar sudah di media sosial.
“Kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama, pastinya akan beda dengan yang final. Apalagi kalau mereka hanya di ujung,” tutup Firman.