Ngelmu.co – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yakni Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsuddin, menyatakan sikap resmi, atas penangkapan beberapa petinggi serta anggota organisasinya.
Berikut pernyataan lengkap Presidium KAMI, bernomor 026/PRES-KAMI/B/X/2020, dikutip Ngelmu, dari Sindo News, Rabu (14/10).
Pernyataan Presidium Atas Penangkapan Pejuang KAMI
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan penangkapan Tokoh KAMI, atas nama Dr Anton Permana, Dr Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI Medan, dengan ini, KAMI, menyatakan sikap sebagai berikut:
1. KAMI, menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif, dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.
Penangkapan mereka, khususnya Dr Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi, tanggal 12 Oktober 2020, dan keluarnya sprindik, tanggal 13 Oktober 2020, serta penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, di hari yang sama, jelas aneh atau tidak lazim, dan menyalahi prosedur.
Lebih lagi, jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014.
Tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa, ‘dapat menimbulkan’, maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini, mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum.
2. Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, tentang penangkapan tersebut, KAMI nilai:
a. Mengandung nuansa pembentukan opini (framing).
b. Melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius.
c. Bersifat prematur, yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
3. Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri, tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogia, harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.
4. KAMI, menegaskan bahwa ada indikasi kuat, ponsel beberapa Tokoh KAMI, dalam hari-hari terakhir ini, diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu.
Sehingga besar kemungkinan, disadap atau ‘digandakan’ (dikloning).
Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis, terhadap kekuasaan negara. Termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI.
Sebagai akibatnya, ‘bukti percakapan’ yang ada, sering bersifat artifisial dan absurd.
5. KAMI, menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa, dan pelajar, dengan Organisasi KAMI.
KAMI, mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh, sebagai bentuk penunaian hak konstitusional.
Tapi KAMI, secara kelembagaan, belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa, atas dasar kemanusiaan.
Polri, justru diminta untuk mengusut tuntas, adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa, dan melakukan tindakan anarkis.
Termasuk pembakaran (sebagaimana diberitakan oleh media sosial).
6. KAMI, meminta Polri, membebaskan para Tokoh KAMI, dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE, yang banyak mengandung ‘pasal-pasal karet’, dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi, serta konstitusi, yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat, kepada rakyat warga negara.
7. KAMI, mengucapkan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi, kepada berbagai pihak yang bersimpati kepada para Tokoh KAMI yang ditahan.
Antara lain ProDem, LBH Muslim, para akademisi/pengamat, dan para netizen, serta pendukung KAMI, yang terus menggemuruhkan pembebasan para Tokoh KAMI tersebut.
KAMI, bersyukur bahwa dengan berbagai tantangan dan ujian, termasuk penangkapan para tokohnya, KAMI, semakin mendapat simpati dan dukungan rakyat.
KAMI, semakin bertekad untuk meneruskan Gerakan Moral Menegakkan Keadilan dan Melawan Kelaliman.
Wa Allahu al-Musta’an.
Baca Juga: Amnesty Nilai Penangkapan Petinggi KAMI Sebagai Upaya Menyebar Ketakutan