Ngelmu.co – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan soal penghapusan satu pasal dari naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), setelah Sekretariat Negara (Setneg), memeriksanya.
Mengutip CNN, Kamis (22/10), termaksud adalah Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Terkait Pasal 46, yang koreksi, itu benar. Jadi, kebetulan Setneg, yang temukan,” akuan Supratman.
“Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas,” jelasnya, kepada wartawan.
Supratman, menjelaskan, jika awalnya pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tetapi menurutnya, DPR, tidak menyetujui usulan tersebut, dalam pembahasan oleh Panitia Kerja RUU Ciptaker Baleg DPR.
“Atas dasar itu, kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Panja,” beber Supratman.
“Saya pastikan, setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan, itu benar, seharusnya tidak ada,” sambungnya.
“Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing. Jadi, tidak ada di UU Ciptaker,” lanjut politikus Partai Gerindra, itu.
Baca Juga: Berubah Lagi, Baleg DPR Jawab soal UU Ciptaker Jadi 1.187 Halaman
Penghapusan pasal termaksud oleh DPR, seharusnya berlangsung sebelum naskah sampai ke tangan pemerintah.
Namun, kekeliruan justru baru ditemukan oleh pihak pemerintah–Kemensetneg–sehingga pasal tersebut baru dihapus.
Sementara perubahan posisi ‘Kebijakan Fiskal Nasional terkait Pajak dan Restribusi’, kata Supratman, karena ketentuan tersebut seharusnya ada pada Bab VIIA.
Sebagai informasi, dalam naskah UU Ciptaker versi 812 halaman, ketentuan tersebut ada dalam Bab VIA. Posisinya, antara Bab VI dan Bab VII.
Tetapi dalam naskah terbaru, berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA, tepatnya antara Bab VII dan Bab VIII.
“Ternyata setelah kami cek, seharusnya Bab VIIA. Itu ‘kan hanya soal penempatan saja, tidak mengubah isi sama sekali,” kata Supratman.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, juga menjelaskan perihal perubahan jumlah halaman naskah UU Ciptaker.
“Substansi RUU Cipta Kerja, dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman), sama dengan naskah RUU Cipta Kerja, yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” jelasnya, Kamis (22/10).
Pratikno, menyampaikan jika setiap naskah RUU, melewati penyesuaian format serta pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg, sebelum sampai ke meja presiden.