Ngelmu.co – Presiden Prancis, Emmanuel Macron, membiarkan pembuatan kartun Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, serta menampilkannya secara luas, dengan dalih melindungi hak kebebasan berekspresi.
“Anda, harus memahami tugas saya sekarang, yakni melakukan dua hal… untuk menenangkan kondisi, dan juga melindungi hak-hak ini [hak berekspresi bagi para pencipta kartun].”
Demikian ujar Macron, dalam sebuah wawancara yang diunggah oleh kanal YouTube Al Jazeera.
Tetapi apakah kebebasan berekspresi yang telah menghina suatu kaum–dalam hal ini Muslim–layak mendapat pembenaran?
Kita bisa mundur ke belakang untuk belajar ketegasan negara Brasil.
Pada Selasa, 25 September 2012 lalu, pengadilan Sao Paulo, memutuskan untuk melarang pemutaran film anti Islam, ‘Innocence of Muslims’.
“Memberi YouTube tenggat selama 10 hari, untuk menarik film tersebut dari lamannya.”
Demikian bunyi putusan pengadilan yang keluar beberapa jam setelah Presiden Brasil, Dilma Rousseff, dalam sidang Majelis Umum PBB, mengkritik Islamofobia–Barat.
Pihak pengadilan, mengabulkan gugatan dari National Islamic Union (NIU)–organisasi Muslim–terhadap Google Inc, perusahaan induk YouTube, sebagai pihak yang menayangkan film.
Mengutip ew.com, NIU, menilai hal tersebut ofensif, juga melanggar hak kebebasan beragama.
Baca Juga: Syekh Sudais Tegaskan Karikatur Nabi Muhammad Bagian dari Terorisme
Hakim Gilson Delgado Miranda, dalam putusannya menyatakan, pihaknya menyandingkan kebebasan berekspresi dan keperluan melindungi hak invidu serta kelompok, dari aksi yang berpotensi menyebabkan diskriminasi agama.
Ketegasan ini menunjukkan, bahwa Brasil, tidak membenarkan atas dalih kebebasan berekspresi, pembuat karya boleh menghina suatu agama.
Sebagaimana yang Macron, sampaikan atas karikatur Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
“Saya akan selalu membela kebebasan, negara saya, untuk menulis, berpikir, menggambar,” kata Macron, Sabtu (31/10).