Berita  

Politikus PDIP Sebut Anies Naikan UMP karena Ingin Beda, Warganet Bahas Ganjar Pranowo

PDIP Kritik Anies UMP Naik

Ngelmu.co – Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menaikkan upah minimum tahun 2021, bagi perusahaan tidak terdampak COVID-19, mendapat kritik dari politikus PDIP, Gilbert Simanjuntak.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, itu menganggap Anies, hanya ingin terlihat beda dengan pusat.

“Terkesan, gubernur ingin selalu berbeda dari pusat, kurang mengerti Undang-undang 23 Tahun 2014 soal Pemda. Mereka ‘kan diatur di situ,” kata Gilbert, mengutip CNN, Senin (2/11).

Mengetahui daerah yang tetap menaikkan UMP bukan hanya Jakarta, warganet pun balik mengkritik Gilbert.

Tak sedikit yang mengingatkan, jika Jawa Tengah, yang Gubernur-nya merupakan politikus PDIP, yakni Ganjar Pranowo, juga menaikkan UMP.

“Kok aneh? Apa kabar Gubernur Jateng yang juga akan naikan UMP? Dikomentari tidak?” kata @oz13lll.

“Kalau Pak Ganjar, supaya terlihat apa?” tanya @DiumahM.

“Lah, UMP Jateng juga naik, lho,” cuit @Khoesaidi1.

“Jateng? Ke skip, ya? Sekadar mengingatkan,” sindir @aristict.

“Jateng juga dikomentari dong,” pinta @DutaFerdy98.

“Ganjar Pranowo, bukan orang PDIP, ya?” tanya @ridiyoga1.

“Bukannya gubernur Jateng dan Jatim, juga naikin UMP?” saut @kinna0527.

“Gubernur Jateng dan Gub DIY, tetap menaikan UMP, tapi tidak dikomentari negatif oleh mereka. Asem bener dah,” ujar @kiahaly, heran.

Baca Juga: Transportasi Jakarta Juara Dunia, Fadjroel: Dirintis Jokowi-Ahok-Sutiyoso, Dilanjutkan Anies

Sebelumnya, Gilbert, menilai kebijakan menaikkan UMP yang Anies, putuskan, justru akan menciptakan kebingungan bagi pengusaha.

Sebab, menurutnya, kriteria terdampak atau tidak dari COVID-19, tidak jelas.

Gilbert, menyatakan kebijakan itu juga akan memberatkan para pengusaha.

Terlebih saat ini, akibat pandemi, sudah banyak perusahaan yang gulung tikar, hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), kepada para karyawannya.

“Anies, hanya bisa menginjak rem, tidak bisa menginjak gas [mendorong perekonomian],” kata Gilbert.

“Sektor UMKM juga paling terimbas, dan syukur mereka tidak PHK karyawan. Insentif buat mereka, harusnya dipikirkan,” imbuhnya.

Gilbert, memprediksi dampak kebijakan Anies, akan membuat pengusaha semakin kesulitan.

Ia, juga menyebut jika saat ini karyawan lebih berharap tidak di-PHK daripada soal kenaikan gaji.

“Karyawan juga kalau kita lihat, tidak minta naik gaji, tapi minta tidak di-PHK, karena DKI, pusat ekonomi dengan uang beredar terbanyak,” jelas Gilbert.

“Maka kalau ekonomi Jakarta, tidak menggeliat, nasional akan terdampak. Apa itu yang dikehendaki Gubernur DKI? Tidak jelas juga,” sambungnya.

Selain itu, Gilbert, menilai alasan kenaikan upah minimum untuk mendorong daya beli masyarakat, tidak selaras.

Seharusnya, Pemprov DKI, untuk meningkatkan daya beli masyarakat bisa dengan memberikan bantuan sosial berupa uang tunai.

“Masih ada empat kali lagi bansos sampai dengan Desember, kita lihat buktinya, juga perlu diperjelas, berapa persen asumsi perusahaan yang mampu menaikkan UMP,” kata Gilbert.

“Sehingga bisa dihitung dampaknya secara ekonomis untuk mendorong,” lanjutnya.

“Saya khawatir, dan terkesan ini hanya cara untuk berbeda dari pusat, atau seakan-akan populis, tapi mengorbankan yang lain,” pungkas Gilbert.

Baca Juga: Setneg Periksa Naskah Omnibus Law, Ketua Baleg DPR Benarkan Satu Pasal Dihapus

Mengutip Kompas, Anies, memutuskan untuk menaikkan UMP 2021, menjadi Rp 4.416.186,548.

Ia, mengatakan kebijakan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen itu adalah karena adanya perusahaan yang tetap tumbuh pada masa pandemi.

“Di sisi lain, pandemi COVID-19 ini, juga membuat beberapa sektor, juga tumbuh lebih pesat dan lebih cepat,” ujar Anies, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak pandemi, dapat menetapkan upah minimum yang sama dengan tahun 2020.

Menurut Anies, hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK/04/X/2020, untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021, sama dengan upah minimum 2020, bagi perusahaan yang terdampak.

Daerah memang tetap boleh menaikkan UMP, karena meski ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, keputusan kenaikkan UMP, menjadi pilihan masing-masing.

Maka selain DKI Jakarta, ada empat provinsi lain yang juga tetap menaikkan UMP.

Jawa Tengah

Jawa Tengah, juga menaikkan UMP tahun 2021, dari Rp1.742.015, menjadi Rp 1.798.979,12, untuk 2021.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak, dan sudah mendengarkan masukan,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di rumah dinasnya, Puri Gedeh.

“Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021, sebesar Rp1.798.979,12,” sambungnya, Jumat (30/10).

Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur, juga menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen.

Dari sebelumnya Rp1.768.000, menjadi Rp1.868.777, pada 2021.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan kesepakatan menaikkan UMP berlangsung dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, pekan lalu.

“Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan, bahwa ada kenaikan UMP, sebesar Rp100.000,” tuturnya.

“Atau setara dengan 5,65 persen, dari UMP yang sebelumnya,” imbuh Khofifah, di Kota Malang, Ahad (1/11).

Sulawesi Selatan

Demikian pula dengan Sulawesi Selatan. Keputusan menaikkan UMP 2021, tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.

Kenaikan UMP dua persen itu, dari Rp3.103.800, menjadi Rp3.165.876.

“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini,” tegas Nurdin Abdullah, Ahad (1/11).

Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, juga menaikkan UMP pada 2021, sebesar 3,54 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, menjelaskan, penekenan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP.

“UMP DIY tahun 2021, ditetapkan naik sebesar 3.54 persen. UMP DIY 2021, sebesar Rp1.765.000,” jelas Aria, Sabtu (31/10).

Sejauh ini, ada 28 provinsi yang tidak menaikkan UMP 2021, sebagaimana pernyataan Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani.

“Sudah ada 28 provinsi, termasuk Papua,” tuturnya, Jumat (30/10), tanpa merinci lebih lanjut mengenai daftar provinsi mana saja yang mengikuti arahan surat edaran pemerintah soal kenaikan upah.