Berita  

Muhammadiyah Tegaskan RUU Larangan Minol Bukan Upaya Islamisasi

Muhammadiyah MUI Dukung RUU Larangan Minol
Pemusnahan miras ilegal di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019)--tirto.id/Andrey Gromiico

Ngelmu.co – Turut mendukung pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan upaya Islamisasi.

Pihaknya menilai, aturan tersebut penting juga mendesak, karena alasan kesehatan, ketertiban umum, sosial, dan ekonomi.

“RUU ini jangan dipandang sebagai upaya Islamisasi,” tegas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengutip CNN.

“[Aturan] Itu juga sudah diberlakukan di banyak negara. Termasuk negara-negara Barat,” sambungnya, Kamis (12/11).

Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, juga berharap penerapan RUU tersebut, nantinya dapat berlaku bagi seluruh warga Indonesia, tanpa terkecuali.

Terlebih minuman beralkohol, tegas dilarang dalam agama Islam, karena dampak buruknya lebih banyak daripada manfaat.

Baca Juga: Derita Uighur di Kamp Xinjiang: Disiksa, Dipaksa Makan Babi, Hingga Konsumsi Alkohol

Demikian pula menurut Sekjen MUI, Anwar Abbas, yang menyampaikannya secara terpisah.

Ia, menegaskan bahwa minuman beralkohol, tidak baik menurut pandangan ajaran agama, pun ilmu kesehatan.

Maka itu, ia, tegas mendukung perancangan RUU Minol.

“Minuman keras itu tidak baik, menurut agama maupun menurut ilmu kesehatan,” kata Anwar.

“Oleh karena itu, tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anwar, menyatakan bahwa minuman beralkohol sangat berbahaya bagi kesehatan, juga dilarang dalam Al-Qur’an.

Minuman keras, sambungnya, juga bisa menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan narkoba, hingga penyakit HIV/AIDS.

“Oleh karena itu, menurut saya, pemerintah jangan tunduk kepada apa maunya pedagang,” ujar Anwar.

“Jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa orang lain yang mengonsumsinya, seperti halnya narkoba,” lanjutnya.

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, juga sepakat.

Ia, turut mendukung RUU Larangan Minol, karena Indonesia merupakan negara berketuhanan.

Novel, menilai semua ajaran agama, sejatinya melarang mengonsumsi minuman beralkohol.

“Jadi jelas, PA 212, pun menolak keras berbagai bentuk legalisasi Miras di wilayah Indonesia mana pun,” tegasnya.

“Sebagai perwujudan dari pengamalan Sila Ketuhanan yang Maha Esa,” sambung Novel.

Berbeda dengan beberapa pihak sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengaku masih menggodok sikap resmi terkait RUU Minol.

“Ini sedang kita bahas,” kata Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad.

Sebagai informasi, pada Selasa (10/11) lalu, Badan Legislasi DPR, berencana membahas RUU Larangan Minol.

Pengusul RUU tersebut adalah 21 orang dari fraksi PKS, PPP, dan Partai Gerindra.

Salah satu pasal dalam RUU itu mengatur sanksi pidana kepada peminum atau orang yang mengonsumsi Minol.

Sanksi-nya berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.