Berita  

Pemerintah RI Akan Izinkan WNA Menetap Sebagai Rumah Kedua

Indonesia Rumah Kedua WNA

Ngelmu.co – Di luar kegiatan bekerja, benarkah pemerintah RI, akan mengizinkan warga negara asing (WNA), menetap di Indonesia, sebagai rumah kedua?

Setidaknya demikian yang tertuang dalam aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Keimigrasian.

Aturan tersebut, akan sekaligus menjadi perubahan ketiga atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, dalam PP 31/2013, visa–izin tinggal terbatas–bukan dalam rangka kerja, hanya untuk:

  • WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal asing;
  • Mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
  • Mengikuti pendidikan;
  • Penyatuan keluarga;
  • Repatriasi; dan
  • Wisatawan lanjut usia mancanegara.

Tetapi mengutip ciptakerja.go.id, dalam RPP terbaru, ada penghapusan kegiatan wisatawan lanjut usia mancanegara.

Kemudian berganti menjadi kegiatan ‘rumah kedua’, di mana jangka waktu visa tinggal terbatasnya juga lebih lama.

Jika sebelumnya hanya berlaku selama dua tahun, dalam Pasal 148 RPP, tertuang maksimal lima tahun.

Selain visa tinggal sementara di luar kegiatan bekerja, WNA, juga bisa memiliki izin tinggal tetap untuk rumah kedua.

Tetapi izin tinggal tetap, hanya untuk WNA yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Salah satunya memiliki visa tinggal terbatas.

Baca Juga: Omnibus Law Ciptaker, Tenaga Ahli: Selamat ‘Berpesta’ Kapitalis Asing

Di luar itu, ada pasal tambahan terkait penjamin serta penjaminan untuk pemegang visa–izin tinggal terbatas–dan izin tinggal tetap.

Seperti bunyi Pasal 171 A, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang berada wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan mereka selama tinggal di Indonesia.

Bagi publik yang ingin mengunduh dokumen terkait, juga bisa mengakses RPP Keimigrasian, di portal resmi UU Cipta Kerja.

Sebagai informasi, CNN, sedang berupaya mengonfirmasi, apakah RPP yang diunggah tersebut merupakan versi terkini.

Namun, baik Sekretaris Kementerian Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso; pun Kabag Humas Imigrasi, Arvin Gumilang, masih belum merespons.