Ngelmu.co – Ketua PDIP Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara (Sumut), Syafaruddin Harahap, masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah terbukti bersalah dalam kasus penggelapan [terkait surat tanah].
“Iya, saat ini beliau sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang, karena yang bersangkutan diduga tidak kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut.”
Demikian ungkap Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta, Budi Darmawan, mengutip Detik, Selasa (22/12).
Adapun putusan tersebut adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 923 K/Pid/2019.
Di mana dalam putusan itu, Syafaruddin, terbukti bersalah dalam kasus penggelapan.
“Yang menyatakan terdakwa Syafaruddin Harahap, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, terkait tindak pidana penggelapan.”
Kejari Paluta, juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Syafaruddin. Namun, tidak mendapat tanggapan, sampai berita ini rilis.
Pihaknya, lanjut Budi, juga telah mendatangi rumah yang bersangkutan, tetapi belum juga berhasil menemukan Syafaruddin.
Baca Juga: PDIP Sebut Kalahnya Petahana di Kabupaten Blitar Jauh dari Sangkaan
Pada kedatangan pertama, pihak keluarga menyebut Syafaruddin, tidak ada di rumah karena sedang pergi berobat.
Namun, pihak keluarga tidak dapat menunjukkan surat, sebagai bukti Syafaruddin, benar-benar sedang sakit.
“Bahwa istri terpidana Syafaruddin Harahap, menyampaikan bahwa suaminya, Syafaruddin Harahap, sedang berobat untuk pemasangan ring jantung,” kata Budi.
“Namun, yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan yang bersangkutan sedang berobat, serta mencoba memberikan narasi pembenaran atas kasus terpidana tersebut,” imbuhnya.
Pihak Jaksa Eksekutor pun meminta kepada istri terpidana, agar segera hadir di kantor Kejari Paluta, untuk melaksanakan putusan yang telah inkrah.
Begitu pun saat kedua kalinya mendatangi rumah Syafaruddin.
Budi, mengatakan pihaknya kembali gagal menemukan Syafaruddin, maka itu yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang.
“Jadi, Senin (14/12) kemarin itu, kami untuk yang kedua kalinya ke rumah beliau,” bebernya.
Namun, keluarga selalu menyebut yang bersangkutan tidak ada, seperti menutupi keberadaannya.
“Makanya kami, menduga yang bersangkutan tidak kooperatif dengan bersembunyi untuk menghindari proses eksekusi,” pungkas Budi.