Ngelmu.co – Kasus suap terkait izin ekspor benur–benih lobster–yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, masih terus berlanjut.
Teranyar, ia diduga turut menggunakan uang hasil suap tersebut untuk membeli serta mengonsumsi wine.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendalami dugaan ini ketika memeriksa saksi, seorang karyawan swasta.
Pemilik usaha penjualan wine, Ery Cahyaningrum, menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Edhy, Rabu (27/1) kemarin.
“Ery Cahyaningrum, dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengutip Kompas.
“Di antaranya, jenis wine yang diduga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP (Edhy) dan tersangka AM (Amiril Mukminin–swasta),” imbuhnya.
“Di mana sumber uangnya, diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP,” lanjutnya lagi.
Penyidik juga memeriksa wiraswasta lain sebagai saksi, yakni Alayk Mubarok.
Pemeriksaan Alayk, kata Ali, berkaitan dengan posisinya sebagai salah satu tenaga ahli istri Edhy, Iis Rosyita Dewi.
Ia diduga mengetahui, aliran uang yang diterima oleh Edhy dan Amiril.
“Diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM,” jelas Ali.
“Yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP, melalui saksi ini,” sambungnya.
Baca Juga: Menilik Total Rupiah dari Isi Tas Bansos Kemensos yang Dikorupsi Juliari
Edhy, diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benur senilai Rp3,4 miliar–dalam kasus ini.
Suap yang ia dapat melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK), sementara 100.000 dollar AS, dari Suharjito.
PT ACK, diduga menerima uang tersebut dari beberapa perusahaan eksportir benur.
Pasalnya, ekspor hanya bisa dilakukan melalui perusahaan tersebut, dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
PT DPP adalah salah satu pentransfer, dengan jumlah Rp731.573.564, demi mendapat penetapan kegiatan ekspor benur.