Ngelmu.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menggugat KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tak kunjung memeriksa kader PDIP, Ihsan Yunus [terkait penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19].
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jaksel, Jumat (19/2) ini.
Alasannya tak lain, karena MAKI, menilai tim penyidik KPK tidak serius dalam menangani kasus korupsi bansos COVID-19 ini.
“MAKI telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kementerian Sosial.”
Demikian jelas Boyamin, dalam keterangan tertulis, mengutip CNN, Jumat (19/2).
Lantas, mengapa pihaknya sampai menggugat KPK ke pengadilan?
Pasalnya, lembaga antirasuah Indonesia itu belum juga memeriksa kader PDIP, Ihsan.
Padahal, mengutip hasil rekonstruksi kasus, kata Boyamin, Ihsan juga diduga terlibat kasus tersebut.
Sebab, yang bersangkutan melakukan pertemuan dengan pejabat Kemensos, dan salah seorang tersangka, yakni Matheus Joko Santoso.
Apalagi Agustri Yogasmara (Yogas) yang merupakan operator Ihsan, terbukti menerima uang Rp1.532.844.000, serta dua sepeda merek Brompton–dari tersangka Harry Sidabuke.
Bukan hanya itu, penyidik KPK, juga telah menggeledah rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.
“Penyidiknya telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus,” kata Boyamin.
“Namun, demikian hingga saat ini, belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi,” imbuhnya.
“Sehingga, patut diduga, Termohon [KPK], tidak profesional,” sambungnya lagi.
Baca Juga: Korupsi Bansos, Dua Politikus PDIP Diduga dapat Kuota Terbesar
Lebih lanjut, Boyamin, mengatakan pihaknya menduga penyidik KPK juga tidak melaksanakan seluruh izin penggeledahan yang telah Dewan Pengawas KPK beri.
Dewan Pengawas sendiri, jelasnya, telah memberikan 20 izin penggeledahan untuk keperluan penanganan perkara.
“Namun, hingga saat ini baru melakukan sedikit penggeledahan, yaitu sekitar lima penggeledahan,” beber Boyamin.
MAKI, dalam petitum gugatan, meminta agar majelis hakim PN Jaksel, menyatakan secara hukum.
Bahwa, KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam, terhadap perkara dugaan korupsi bansos.
Petitum berikutnya adalah agar majelis hakim memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya.
Dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus, dan melakukan penggeledahan, sebagaimana 20 izin yang telah Dewan Pengawas beri.
“Majelis Hakim memerintahkan Termohon [KPK] melakukan penyelesaian penanganan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK,” pungkas Boyamin.