Ngelmu.co – Muhndori (69), Imam Musholla Al Iman yang terletak di Kemiri, Kaloran, Temanggung, Jawa Tengah, diserang oleh tetangganya sendiri, Mundari (60), saat sedang sholat Subuh.
Trimah (55)–istri dari Imam Muhndori–meninggal, setelah sempat dirawat di RSU Temanggung, karena ditetak oleh Mundari saat berupaya mengadang serangan ke arah sang suami.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.45 WIB, Ahad (14/3) kemarin. Pelaku menetak Muhndori yang sedang sujud, beberapa kali dari belakang.
“Terjadi saat sedang sholat Subuh, terus pelaku melakukan pembacokan kepada korban sebanyak tiga kali.”
Demikian kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, mengutip Antara, Ahad (14/3).
“Dari belakang, ada istri dari korban [yang] berusaha melindungi, juga terkena sabetan,” imbuhnya.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari Muhndori yang terluka akibat peristiwa tersebut.
“Kita masih menunggu visum, yang korban laki-laki masih perawatan intensif,” kata Benny.
Sebagai pelaku, Mundari juga telah ditangkap dan diperiksa secara intensif di Polres Temanggung.
“Sementara masih kita dalami, tapi info awal adalah kaitan masalah pribadi,” jelas Benny.
“Masalah pribadi antara korban dengan tersangka M, yang kebetulan tetangga,” imbuhnya.
“Ada sangkut paut masalah pribadi, dan kemudian terbawa sampai dengan kejadian tadi pagi,” jelasnya lagi.
Mundari resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan Pasal 340 dan 335 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutur Benny.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Mundari bukan bagian dari makmum, ia hanya menunggu Muhndori melangsungkan sholat, sebelum akhirnya menetak sang imam.
Baca Juga: Serang Imam Masjid di Garut dengan Kunci Roda, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa
AKBP Benny, pun mengimbau masyarakat Temanggung, “Saya minta semua pihak untuk menahan diri.”
“Tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
Benny juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum, penanganan, baik penyidikan pun penyelidikan dengan maksimal.
“Saya minta semua tetap menahan diri, demi iklim kondusif di Temanggung,” pintanya.
Kapolres Temanggung juga telah mempertemukan antara keluarga korban dan keluarga pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf.
“Kebetulan mereka bertetangga, dan masih ada hubungan saudara. Mereka menyanggupi untuk saling menerima,” kata Benny.
Dari kasus ini, polisi menyita senjata tajam berupa bendo [parang] berukuran 30 sentimeter, kayu dengan pisau di ujungnya, dan wungkal [pengasah].
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, menjelaskan bahwa sementara ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi.
“Saksi diperiksa, sementara yang melihat kejadian langsung,” ujarnya.
“Jadi, ketika sholat, ada beberapa orang yang melihat si pelaku membacok korban,” sambung Setyo.
“Sementara yang kita mintai [keterangan] ada empat orang,” pungkasnya.