Ngelmu.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro, yakni Hotel Brothers yang terletak di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Meski suasana sepi [resepsionis hotel tak terlihat di tempatnya, demikian juga restoran yang hanya dikunjungi seorang tamu], tapi di pintu utama hotel, tamu masih nampak lalu-lalang, hingga Senin (5/4) malam.
Mengapa demikian?
“Seperti di Pontianak, kemarin juga seperti itu. Tetap beroperasi, tapi masuk ke rekening tertutup, ‘kan kasihan juga karyawannya kalau tiba-tiba ditutup.”
Demikian jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Haris Widi Asmoro Atmojo, Senin (5/4), mengutip Detik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan soal roses penyitaan yang cukup mendadak. Sehingga sampai saat ini, baru satu aset di Sukoharjo yang Kejagung sita.
“Kemarin serba mendadak, itu temuan baru. Sementara baru satu itu yang ada di Sukoharjo,” tutur Haris.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita enam bidang tanah serta bangunan, sebagai aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).
Keputusan ini sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK per tanggal 24 Maret 2021.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi;
2. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi;
“Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak.”
Demikian jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu, 27 Maret 2021, mengutip Detik.
3. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 38 [sebelumnya bernomor 2058] yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi;
4. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 [sebelumnya bernomor 2055] yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi;
“Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak,” tutur Leonard.
5. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 58 [sebelumnya bernomor 2057] yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi;
6. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 59 [sebelumnya bernomor 2056] yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi.
Baca Juga: KPK Keluarkan SP3 Perdana, Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Disetop
Masih ada juga aset berkaitan dengan Benny Tjokro [masih dalam proses untuk disita] yang terdiri dari tiga hamparan bidang tanah.
Luasnya sekitar 8.330.000 meter persegi atau 833 hektare. Terletak di Kabupaten Mempawah [Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar, dan Desa Sungai Burung].
Penyidik juga telah menyita aset Benny Tjokro, berupa 147 hektare tanah di Cianjur, Jawa Barat.
Sebagaimana kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (19/3) lalu.
Tim penyidik Kejagung juga telah memasang plang ‘disita’ pada aset yang diduga milik Benny Tjokro itu [18 unit kamar di Apartemen South Hills].
Penyidik juga telah menyita 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 m2, milik Benny Tjokro, di Kabupaten Lebak, Banten.
Termasuk beberapa aset tanah persil milik dan/atau yang terkait dengan Benny Tjokro, antara lain:
- 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 m2;
- 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2;
- 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak [sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan] atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.
Sebagai informasi, negara ditaksir merugi Rp23 triliun karena kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri ini.