Ngelmu.co – Pada 2020 lalu, tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, hanya untuk jabatan Eselon III ke bawah.
Namun, setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian, tahun ini akan berbeda.
Sebab, presiden, wakil presiden, anggota DPR dan MPR, hingga para menteri, dan pejabat setingkat [semua aparatur negara] juga akan menerima.
Sebagaimana tertuang dalam PMK [Peraturan Menteri Keuangan] Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara].
Dalam PMK, Pasal 2 berbunyi:
“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 pada 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.”
Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan, aparatur negara yang dimaksud, antara lain:
- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS,
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
- Prajurit TNI,
- Anggota Polri, dan
- Pejabat negara.
Mengutip CNN, Pasal 3 Ayat 4 menyatakan pejabat negara tersebut termasuk presiden dan wakil presiden.
Begitu juga dengan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tidak terkecuali ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta para menteri dan pejabat setingkat.
Lebih lanjut, pada Pasal 6 tercantum komponen THR dan Gaji ke-13 bagi pejabat negara, yakni:
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Gaji pokok, dan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Kemenkeu, untuk pembayaran THR PNS, mengalokasikan anggaran mencapai Rp30,8 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, THR bagi PNS dan pensiunan, akan cair mulai H-10, hingga H-5 Idulfitri.
Ia berharap, pemberian THR dapat mengakselerasi konsumsi masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi di tahun ini.
Baca Juga: Utang Pemerintahan Jokowi Nambah Lagi, per Maret 2021 Tembus Rp6.445 Triliun
Namun, ekonom Indef [Institute for Development of Economics and Finance] Aviliani, buka suara.
Ia menilai, THR saja tidak cukup untuk mendorong konsumsi pada kuartal II 2021.
Sebab, masyarakat masih lebih memilih untuk menyimpan dana daripada membelanjakannya, karena pandemi COVID-19 yang belum usai.
“Kalau kita lihat, data menunjukkan bahwa orang kelas menengah bawah, dengan tabungan 100 juta ke bawah, itu masih menyimpan di bank.”
“Mereka masih jaga-jaga,” terang Aviliani, dalam diskusi daring, Senin (26/4) lalu.