Berita  

Muncul Isu KPK Akan Pecat Sejumlah Pegawai, Novel Baswedan Salah Satunya?

Novel Baswedan Pegawai KPK Dipecat

Ngelmu.co – Novel Baswedan, mengaku telah mendengar isu pemecatan terhadap sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di mana nama penyidik senior lembaga antirasuah Indonesia itu juga menjadi salah satunya.

Lantas, apa alasannya?

Mereka disebut-sebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Iya, katanya begitu [dipecat],” kata Novel, Selasa (4/5), mengutip Kumparan.

“Cuma itulah, saya paham, tapi nanti begitu disampaikan itu benar, baru bisa dikonfirmasi ‘kan, tapi rasanya, kayak begitu sih,” imbuhnya.

“Mereka maunya begitu, tapi itu ‘kan sudah lama, upaya-upaya,” sambungnya lagi.

“Cuma yang berbeda, yang diduga berbuat, pimpinan KPK sendiri, ‘kan lucu,” sindir Novel, mengutip Detik.

Jika mengutip CNN, salah satu sumber di KPK menyebut, sedikitnya ada 75 pegawai KPK yang tak lolos tes, “Iya [75 orang].”

Sumber tersebut juga mengungkapkan, adanya pemaksaan kehendak dari Ketua KPK Firli Bahuri.

“Berencana memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.”

“Dalam rapim [rapat pimpinan] setelah TWK [tes wawasan kebangsaan] diterima KPK, Firli, bersikeras memecat yang tidak lulus ASN,” beber sumber ini.

“Padahal, sudah diperingati oleh pimpinan dan pejabat struktural yang lain, bahwa tidak ada dasar memecat,” imbuhnya.

“Kemudian juga dasar penilaian, juga tidak ada indikator [yang] jelas,” sambungnya lagi, Senin (3/5) kemarin.

Mencium Kejanggalan

Kembali ke Novel. Ia menilai, jika kabar ini benar, maka akan terasa janggal. Sebab, alur ini sudah terlihat sejak awal revisi UU KPK.

“Kalau benar dilakukan [pemecatan], tentu seperti itu [direncanakan sejak revisi],” tuturnya.

“Aneh kalau enggak lulus WK [wawasan kebangsaan]. Silakan lihat profil orang-orangnya,” tegas Novel.

Jika ingin mengaitkan dengan kemampuan akademis, Novel menilai deretan pegawai tersebut merupakan sosok yang hebat.

“Mau [dikaitkan] dengan nasionalisme? Mereka orang-orang yang selama ini bela negaranya kuat, antikorupsinya kuat, integritasnya bagus-bagus, radikalisme enggak nyambung, karena heterogen,” pungkas Novel.

Sebagai informasi, nama-nama yang terseret ke dalam ancaman pemecatan ini adalah Novel dan sejumlah Kasatgas [kepala satuan tugas] KPK.

Selain merupakan pengurus inti Wadah Pegawai, mereka tercatat berintegritas sekaligus berprestasi.

Kata Peneliti PUSaKO

Peneliti PUSaKO [Pusat Studi Konstitusi] Universitas Andalas Feri Amsari juga mendengar isu pemecatan pegawai KPK yang tak lolos seleksi ASN.

“Saya sudah mendengar kabar, ada pegawai yang tidak lolos, termasuk pegawai senior,” ujarnya.

Feri pun mengatakan, bahwa langkah tersebut tidak ada dalam UU KPK, hasil revisi.

Kalaupun kabar pemecatan ini benar, kata Feri, pegawai KPK dapat menggugat ke PTUN, atas dugaan tindakan sewenang-wenang.

“Harusnya, pegawai KPK, ya, kemudian menggugat ini ke PTUN. Kebijakan sewenang-wenang,” tegasnya.

ICW Nilai Persoalan Ini Sebagai ‘Rancangan’

Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW), beranggapan, “Ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal.”

“Sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK,” sambung Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (4/5).

Betapa tidak, lanjutnya, karena sinyal sebelum tiba pada kesimpulan ini telah terlihat dengan jelas dan runtut.

“Mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru,” kata Kurnia.

“Ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini, pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas, disingkirkan,” kritiknya.

Kurnia menjelaskan, saat ini, kondisi KPK tidak dapat lepas dari peran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Begitu juga dengan segenap anggota DPR RI. Pasalnya, dua cabang kekuasaan itulah yang pada akhirnya menyepakati revisi UU KPK.

Sekaligus memasukkan aturan kontroversi, berupa alih status para pegawai KPK menjadi ASN.

Kurnia juga menilai, potret ini sebagai hasil dari kebijakan buruk Komisioner KPK ketika mengesahkan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 [memasukkan asesmen tes wawasan kebangsaan di dalamnya].

“Praktik buruk ini sebenarnya kian melengkapi wajah suram KPK, di bawah komando Firli Bahuri,” ujarnya.

“Mulai dari ketidakmauan memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bansos [bantuan sosial],” sambung Kurnia.

“[Hingga] Melindungi saksi perkara suap benih lobster, membocorkan informasi penggeledahan, sampai pada akhirnya, melucuti satu per satu penggawa KPK,” lanjutnya lagi.

Kekhawatiran yang Terbukti

Atas dasar inilah, Kurnia menilai, kekhawatiran masyarakat atas revisi UU KPK, terbukti.

“Kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Presiden Joko Widodo dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat komisioner penuh kontroversi, terbukti.”

“Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Kurnia.

KPK Menjawab

Ketua, Wakil Ketua, hingga Sekjen KPK pun menjawab.

Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri hanya merespons, “Silakan ke Sekjen untuk hal tersebut.”

“Karena sampai saat ini, pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan,” imbuhnya.

“Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN, tanggal 27 April 2021, dan sampai sekarang belum dibuka,” beber Firli.

Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengakui jika pihaknya telah menerima hasil TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN, pada Selasa (27/4) lalu.

“Kita belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan, sehingga tidak tahu hasilnya, dan belum memutuskan proses selanjutnya,” tuturnya.

“Mohon bersabar dahulu,” pinta Ghufron. Ia juga belum memastikan, apa kebijakan KPK terhadap pegawai yang tidak lolos tes.

“Kita belum bisa menentukan, jikalau… jikalau… Nanti saja, setelah kita buka [hasilnya],” jelasnya.

Cahya Hardianto Harefa

Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa, menjelaskan bahwa hasil tes tersebut merupakan penilaian terhadap 1.349 pegawai KPK [yang telah mengikuti tes asesmen].

Tes yang juga menjadi syarat bagi pegawai untuk dapat alih status menjadi ASN, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 [tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN].

“Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel, dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK,” kata Cahya, Selasa (4/5).

“Dan akan diumumkan dalam waktu dekat, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK,” imbuhnya berjanji.

Maka itu, Cahya meminta kepada media juga publik untuk mengacu pada informasi resmi dari KPK.

“Kami menegaskan, agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK,” pintanya.

Baca Juga: Giliran Penyidik KPK yang Jadi Tersangka Penerima Suap

Sebelumnya, ribuan pegawai KPK sudah mulai menjalani proses alih status sebagai ASN.

Ketua KPK Firli, mengatakan, para pegawai KPK tersebut, rencananya, akan mengikuti pelantikan sebagai ASN, pada pertengahan tahun ini.

“Di bidang sumber daya manusia, KPK sekarang sedang melakukan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN,” ujarnya.

“Setidaknya, ada 1.362 pegawai yang berproses, beralih menjadi ASN,” sambung Firli.

“Baik itu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap,” demikian penuturannya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3) lalu.