Ngelmu.co – Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti, mengaku menerima uang dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Melalui Kukuh Ary Wibowo–anak buah Juliari–Suyuti, mengantongi Sin$48 ribu, atau sekitar Rp514,8 juta.
Uang tersebut, kata Suyuti, berasal dari Fraksi PDIP, untuk konsolidasi pemenangan Pilkada 2019, di Kendal, Jawa Tengah (Jateng).
“Yang serahkan Mas Kukuh di dalam amplop,” tuturnya, sebagai saksi persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi bansos [bantuan sosial] COVID-19 dengan terdakwa Juliari.
“Ini Mas, untuk membantu kegiatan DPC dan PAC,” sambung Suyuti, menirukan ucapan Kukuh padanya saat itu, mengutip Detik.
“Berapa jumlah uang yang saudara terima dari Kukuh?” tanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
“Empat puluh delapan ribu [dolar Singapura],” jawab Suyuti.
Mengutip CNN, sebelum menerima uang tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono, sempat menghubunginya.
Baca Juga: Besaran Commitment Fee per Paket Bansos Terungkap dari Mulut Penyuap Bekas Mensos Juliari
Jaksa memutar sadapan rekaman telepon. Dari sana, terungkap bahwa Adi, akan memberikan uang titipan sekitar Rp500 juta, kepada Suyuti.
“Titipan dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari Pak Menteri, apa gitu, ya. Pak Juliari Batubara,” jelas Suyuti.
Ia yang menyebut, tidak mengetahui asal-usul uang tersebut, menjelaskan penggunaannya untuk memenangkan Pilkada.
Tepatnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal, Tino Indro Wardono-Muh Mustamsikin.
Hakim bertanya, “Uang tersebut saudara manfaatkan untuk apa?”
“Untuk membantu dalam rangka memenangkan Pilkada di Kabupaten Kendal,” ujar Suyuti.
Dari BAP [berita acara pemeriksaan], ia, membawa uang itu ke kantor DPC Kabupaten Kendal, dan membagikannya ke pengurus cabang, juga kiai.
Namun, sebelum membagikannya, Suyuti, terlebih dahulu menukarkan uang dengan pecahan rupiah. Nominalnya sekitar Rp508,8 juta.
Berikut BAP yang dibacakan oleh Jaksa:
“Setelah saya menerima uang dari Kukuh, uang titipan Mensos Juliari Batubara, dalam dolar Singapura, uang dolar saya bawa.
Saya tunjukkan ke teman-teman kantor DPC PDIP Kendal.
Di sana, responsnya, ‘Kenapa bentuk dolar begitu, bagaimana bisa dibagikan?’.
Kemudian saya lihat dulu dengan Pak Munawir. Pak Munawir adalah ketua pemenangan internal PDIP untuk Pilkada.
Di mana daerah-daerah yang masih berpotensi untuk bisa dimenangkan, akan diberikan dana operasional.
Dua atau tiga hari setelahnya, saya menukar uang tersebut di money changer.
Hasil penukaran uangnya sekitar Rp508,8 juta. Selanjutnya, uang Rp458,8 juta, ditransfer ke rekening saya.
Dan uang Rp50 juta, saya bawa tunai untuk diserahkan ke kiai kampung, dan pengurus partai.
Untuk pemenangan Pilkada, saat rapat DPC PDIP Kendal.
Sedangkan uang Rp458,8 juta, saya bagikan ke masyarakat Dapil 5 dan 6 kabupaten Kendal, yang berpotensi menang.”
“Benar keterangan saksi?” tanya jaksa, dan dijawab, ‘Betul’, oleh Suyuti.
Suyuti yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal itu, mengaku telah mengembalikan uang tersebut, atas saran penyidik KPK.
“Setelah kejadian ini, kami dipanggil. Kami kaget juga. Saya enggak merasa bersalah saat itu, karena diterangkan, ini, uang ini [bansos],” akuan Suyuti.
“Akhirnya, saya minta waktu 1,5 sampai dua bulan, saya kembalikan Rp508,8 juta,” imbuhnya.
Sedangkan terdakwa Juliari, dalam persidangan sebelumnya, mengaku telah memberikan uang Sin$50 ribu kepada Suyuti, melalui Kukuh.
Uang tersebut, kata politikus PDIP itu, untuk operasional DPC PDIP Kabupaten Kendal, dan mengeklaimnya berasal dari kantong pribadi [bukan fee para rekanan penyedia bansos penanganan COVID-19].
“Saya pernah menitipkan uang ke Pak Akhmat Suyuti, betul, lewat saudara Kukuh.”
Demikian akuan Juliari, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/3) lalu.