Ngelmu.co – Bekas PPK Kemensos [Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial] Adi Wahyono, menyatakan bahwa 400 ribu paket bansos [bantuan sosial] sembako Covid-19 di departemennya adalah jatah Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.
“[Bansos sebanyak 400 ribu paket] Koutanya Pak Ihsan Yunus,” ungkapnya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/7) lalu.
Mengutip Viva, ia bersaksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bansos di Kemensos.
Adi juga mengatakan, terdapat sejumlah perusahaan yang terafiliasi dalam 400 ribu kouta milik Ihsan Yunus tersebut.
Seperti PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Pertani. “Itu ‘kan grupnya yang 400 ribu,” bebernya lagi.
Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa KPK, membacakan BAP [berita acara pemeriksaan] Adi.
BAP tersebut menjelaskan, bahwa sejumlah pihak, mendapat jatah atau mengoordinasikan paket bansos sembako Covid-19, di Kemensos.
Ihsan Yunus, termasuk salah satunya. Melalui sang adik, Irman Ikram dan Agustri Yogasmara (Yogas).
Jaksa juga menyatakan, 400 ribu kuota paket bansos, diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas, dkk.
Lalu, ada juga 300 ribu kuota paket bansos yang jatuh ke tangan Adi dan Joko, yang dikelola sebagai bina lingkungan.
Belum selesai, karena bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, juga mengantongi 200 ribu jatah paket bansos [diberikan kepada kerabat serta koleganya].
“Kuota 400 ribu diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram [adik Ihsan Yunus], Yogas,” tutur Jaksa saat membacakan BAP Adi.
“Dengan adanya pembagian kuota di atas, dimulai tahap tujuh, semua perusahaan terafiliasi, jumlahnya akan sama dengan jumlah kuota yang diberikan Juliari.”
“Apa benar keterangan saksi?” tanya Jaksa kepada Adi–yang membenarkan semua isi BAP-nya.
Alur Suap
Jaksa juga kembali mengonfirmasi, apakah kuota 400 ribu paket bansos juga Ihsan Yunus, dapat, sebelum tahap ketujuh.