Berita  

Mantan Koruptor Jadi Komisaris, Ahmad Sahidah: Pak Erick, Mohon Serius…

Emir Moeis Komisaris Anak Perusahaan BUMN

Ngelmu.co – Mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, menduduki kursi komisaris.

Tepatnya di PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia.

Pengajar program pascasarjana Universitas Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, Ahmad Sahidah, pun menanggapi kabar ini.

Melalui akun Twitter pribadinya, @AhmadSahidah, ia berpesan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pak @erickthohir, mohon serius mengurus perusahaan negara,” tuturnya singkat, Kamis (5/8) siang.

Sebelum Emir Moeis, publik sudah sering kali protes kepada Erick–selaku menteri terkait–atas amanahnya terhadap beberapa nama.

Namun, kali ini mereka semakin geleng kepala.

Mengingat Emir, pernah terjerat kasus korupsi, dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Politikus PDIP yang pernah menjadi anggota DPR [periode 2000-2013] itu, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (2014).

Hakim menilai Emir, terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat (AS).

Begitu juga Marubeni Incorporate Jepang, sebesar US$ 357 ribu.

Semuanya agar dapat memenangkan proyek pembangunan enam bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung (2004).

Sesuai Aturan

Penunjukan Emir, tercantum juga di situs Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id.

“Lahir di Jakarta, pada tanggal 27 Agustus 1950. Menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung, tahun 1975.”

“Pada 1984, menuntaskan studi pascasarjana MIPA Universitas Indonesia.”

“Memulai karier pada tahun 1975, sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia, dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.”

“Menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980-2000.”

“Selanjutnya pada tahun 2000-2013, menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI.”

“Sejak tanggal 18 Februari 2021, ditunjuk oleh Pemegang Saham, sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.”

Demikian bunyi keterangan tersebut yang Ngelmu kutip, Kamis (5/8) ini.

Baca Juga:

SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, juga telah membenarkan kabar ini.

Ia menegaskan, penunjukan Emir, telah sesuai aturan.

“Ya, pengangkatannya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelas Wijaya.

Publik Tetap Tak Terima

Meskipun penunjukan Emir, disebut telah berjalan sesuai aturan, publik tetap tak terima.

Potret ini terlihat jelas dari cara mereka melayangkan kritik di media sosial.