Ngelmu.co – Sesama bekas mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara, memiliki persamaan.
Bukan hanya sama-sama terjerat kasus korupsi, tetapi keduanya juga sukses membuat rakyat menganga.
Baik Edhy [terdakwa kasus korupsi ekspor benih lobster], pun Juliari [terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19], meminta majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan.
Edhy Prabowo
Salah satu alasan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan ini meminta majelis hakim membebaskan ia dari segala tuduhan, adalah sang istri.
Bagi Edhy, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp400 juta sangat berat, karena usianya saat ini sudah 49 tahun.
“Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat.”
“Ditambah lagi, saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah, dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.”
“Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya adalah sangat berat.”
Demikian penuturan Edhy, dalam pleidoi, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7) lalu.
Ia juga menyampaikan keberatan, atas ketidaksesuaian hukuman dengan fakta-fakta yang terkumpul.
Menurut Edhy, fakta yang menjadi acuan pemberian hukum, sangat lemah.
Maka ia meminta, agar hakim mempertimbangkan dengan objektif dan adil, sekaligus berharap bisa terbebas dari jeratan hukum.
“Saya mengharapkan kepada yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapat memutus perkara ini secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya.”
“Berdasarkan fakta persidangan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman, atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” pinta Edhy.
Edhy, didakwa menerima suap [Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar], guna mempercepat proses izin budidaya lobster, dan ekspor benur [benih lobster] kepada sejumlah eksportir.
Sang istri, Iis Rosita–yang merupakan anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra–juga ditangkap bersama Edhy.
Penyidik KPK mengamankan keduanya saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, pada November 2020 lalu.
Namun, dari penangkapan tersebut, hanya Edhy yang ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman selanjutnya >>>