Berita  

Abu Janda Trending karena Sebut Pasal Penodaan Agama ‘Cacad’

Abu Janda M Kece

Ngelmu.co – Abu Janda alias Permadi Aktivis, trending di media sosial Twitter, Kamis (26/8) pagi.

Penyebabnya, karena yang bersangkutan menyebut pasal penodaan agama, cacad. Iya, cacad. Bukan cacat.

Abu Janda menyampaikan pernyataannya tersebut, sembari mengunggah gabungan tangkapan layar dari empat judul berita.

Kiri atas mengabarkan tentang Habib Rizieq Shihab pada Januari 2017.

Kanan atas memuat tentang Ustaz Abdul Somad (UAS) pada Agustus 2019.

Kiri bawah mengabarkan tentang Dr Yahya Waloni pada Februari 2021.

Kanan bawah memuat tentang Dr Menachem Ali pada Mei 2021.

Lantas, bagaimana bunyi takarir Abu Janda pada unggahannya tersebut? Berikut selengkapnya:

“Penista agama islam M Kece sudah ditangkap. Nah, seumpamanya kalau keempat ustadz di kolase foto ini adalah pendeta yang mengolok-olok Allah atau hina Nabi Muhammad, pasti keempatnya sudah ditangkap juga. Demikianlah pasal penodaan agama CACAD ala negeri wakanda. Hanya menghukum penista agama Islam saja.”

Demikian tulis akun Instagram @permadiaktivis2, Rabu (25/8) pagi kemarin.

Turut mendengar celotehan Abu Janda, Ustaz Hilmi Firdausi pun memberikan tanggapan, lewat akun Twitter pribadinya, @Hilmi28.

“Wah, sudah menghina hukum Indonesia nih. Katanya paling cinta NKRI, kok sama produk hukum sendiri enggak percaya?” tanyanya.

“Atau mau pakai hukum Islam untuk penista agama? Pasti makin banyak yang kepanasan nanti,” sambung Ustaz Hilmi.

Baca Juga:

Namun, tak seperti biasanya, kali ini warganet justru nampak setuju dengan pernyataan Abu Janda.

Salah satunya pengguna Twitter @shivadli, yang bilang, “Benar kata Abu Janda, hukum Indonesia cacat, buktinya ia sendiri kebal hukum.”

Halaman selanjutnya >>>

“Kapan ya bedebah ini…”