MUI Kecam Lembaran Qur’an Dijadikan Bungkus Petasan: Penghinaan

Lembaran Qur'an Jadi Bungkus Petasan
Temuan bungkus petasan dari lembaran Al-Qur'an, di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Foto: Detik/Rakha Arlyanto Darmawan

Ngelmu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam temuan lembaran Al-Qur’an yang dijadikan pembungkus petasan, di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

“Terkait dengan adanya petasan yang bungkusnya dari lembaran Al-Qur’an, tentu ini sangat disayangkan, dan ini adalah bentuk dari penghinaan.”

Demikian tutur Wasekjen MUI M Ziyad, Ahad (12/9) kemarin, mengutip Detik.

Ia menegaskan, sekalipun mushaf Al-Qur’an telah lusuh, bukan berarti boleh diperlakukan sebarang.

Ziyad juga mengingatkan, tentang adab dalam memperlakukan Al-Qur’an, walaupun lembarannya sudah renyuk.

“Di kalangan para ulama, ada beberapa pendapat. Misalnya, dari beberapa ulama, saya secara global saja, dari empat mazhab, ada dua pandangan.”

Pertama, mushaf Al-Qur’an yang kertasnya sudah lusuh dan usang, tetapi tulisannya masih terbaca.

“Maka langkah yang pertama, supaya tidak dibuang sebarang tempat, dan supaya tidak terinjak orang, maka dikubur.”

“Jadi, kita gali, kemudian kita kubur. Itu pun tidak boleh di jalan yang dilalui orang.”

“Atau [tidak boleh juga] di tempat-tempat yang misalkan pembuangan sampah atau tempat tercemar, karena Al-Qur’an itu mulia,” tegas Ziyad.

Kedua, bagaimana jika membakar, agar menghindari terinjaknya mushaf Al-Qur’an oleh orang banyak?

“Cara dibakar, maksudnya dibakar dengan makna yang sudah sangat lapuk tadi.”

“Supaya menghindari, kalau misalkan dirobek-robek, itu masih ada tulisannya, kemudian akan terinjak orang.”

“Jadi, membakar jangan dipahami untuk merendahkan, bukan. [Melainkan] Menghindarkan agar tidak terinjak orang.”

“Tapi pandangan yang umum adalah kubur, supaya tidak terinjak orang lain,” jelas Ziyad.

Maka selama membakar itu ada maslahat atau kebaikan bagi Al-Qur’an, hal tersebut dibenarkan.

Maslahat di sini adalah menjaga kemuliaan Al-Qur’an, agar lembaran mushaf yang telah rapuh atau rusak, tidak berserakan.

Baik di sebarang tempat, atau juga tak digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya.

Dasar lain yang membenarkan membakar mushaf Al-Qur’an adalah sadd adz-dzari’ah.

Apa? Menutup jalan menuju kepada kerusakan. Artinya, daripada mushaf Al-Qur’an yang sudah renyuk terhina, lebih baik dibakar.

Halaman selanjutnya >>>

“Kalau ada kesengajaan, itu harus…”