Ngelmu.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat tidak hormat Tri Prasetyo Utomo, karena terbukti maling uang sumbangan anak yatim.
Ia yang menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mencatut dana sebesar Rp370 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, Tri, terbukti mengembat uang yang seharusnya tersalur ke Yayasan Nurul Arasy.
Ia meminta kepada korban, (KS), untuk membuat kuitansi palsu.
Dalam persidangan, Sinar Suryani Ratih selaku pimpinan yayasan anak yatim tersebut, menegaskan bahwa tidak pernah ada sumbangan sebesar Rp370 juta.
Nilai uang yang pernah Tri beri ke yayasan, kata Sinar, hanya antara Rp1-2 juta.
Pemecatan tidak hormat mantan Lurah Pekojan itu juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021.
Sementara Anies, telah menekennya sejak Senin, 16 Agustus 2021 lalu.
“Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”
Demikian kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya, Sabtu (18/9), mengutip Kompas.
Putusan tertuang pada Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020.
Tri, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Netizen Miris
Banyaknya pejabat negeri yang menjadi maling, telah menggeramkan netizen. Namun, kasus Tri ini membuat mereka makin miris.
“Ya Allah, sumbangan buat anak yatim saja dikorupsi,” tutur @hellooputri, prihatin.
“Ini gimana sih konsepnya? Neraka jalur prestasi? Apa gimana?” tanya @SophiaNerissa.
“Hak anak yatim pun diterabas di negeri ini,” ujar @noveisnope.
Sementara akun @aytchyoudee, mengatakan, “Ya iya-lah, Bro. Masuk PNS lewat jalur belakang modalnya gede,” sindirnya.
“Harus balik modal. Makanya korupsi, buat gantiin tanah yang kejual,” sentil akun tersebut.
Baca Juga:
- Alex Noerdin Cs Korupsi Masjid Sriwijaya: Rugikan Negara Rp130 M
- Sempat Digadang-gadang, Hukuman Mati Tak Sentuh Maling Dana Bansos
Sebagai informasi, atas pemecatannya, Tri, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (14/9) lalu, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 219/G/2021/PTUN.JKT.
Mengutip Detik, Tri, mendaftarkan gugatan itu pada Kamis (9/9).
Adapun isi permintaannya kepada majelis hakim adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS atas nama Tri Prasetyo Utomo NIP/NRK:196805011987031001/110445 Pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Staf pada Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, tanggal 16 Agustus 2021
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS atas nama Tri Prasetyo Utomo NIP/NRK:196805011987031001/110445 Pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Staf pada Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, tanggal 16 Agustus 2021
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Namun, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, telah menegaskan.
“Keberatan. Pemberhentian, seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN, melalui Badan Pertimbangan Pegawai, bukan ke PTUN.”
“Gugatan digugurkan dalam proses dismissal [pemecatan], sebelum masuk persidangan,” jelas Yayan.