Berita  

Alex Noerdin Cs Korupsi Masjid Sriwijaya, Kapuspenkum Kejagung: Rugikan Negara Rp130 M

Alex Noerdin Tersangka Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Ngelmu.co – Kapuspenkum Kejagung [Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung] RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut Alex Noerdin Cs, telah merugikan keuangan negara, sebesar Rp130 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) juga telah menetapkan bekas gubernur itu sebagai tersangka.

Alex terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, Sumsel.

Mengutip Antara, pencairan dana hibah pembangunan yang diperintahkan oleh Alex, tak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.

Sebab, ia memerintahkannya tanpa pengajuan proposal terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Leonard juga menjelaskan, bahwa Pemerintah Sumsel, memberikan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang.

Tepatnya, menggunakan dana APBD tahun 2015 (Rp50 miliar), dan 2017 (Rp80 miliar).

Namun, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut justru beralamat di Jakarta, bukan di Palembang.

Belum lagi lahan sepenuhnya aset, yang sebagian, ternyata milik masyarakat. Akhirnya, pembangunan masjid tak selesai.

Bukan hanya Alex, Kejati Sumsel juga menetapkan bekas Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, sebagai tersangka kasus ini.

Begitu pun dengan bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L Tobing.

Mereka, telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo, Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo, Pasal 18 No. 20/2001 jo, juga Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Leonard pun mengungkap, bahwa, baik Alex, Muddai, dan Laoma, sama-sama terpidana serta tersangka dari perkara pidana lain.

Alex dan Muddai, terlibat perkara dugaan korupsi pembelian gas negara oleh BUMD PDPDE Sumsel.

Oleh karena itu, keduanya menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.

Sementara Laoma yang terseret kasus bantuan sosial (bansos) Sumsel tahun 2013, menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang.

Sebelumnya, sudah ada dua tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya.

Mereka adalah bekas Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi dan bekas Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman.

Ada pula empat orang terdakwa yang sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, di antaranya:

  1. Bekas Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto;
  2. KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya, Dwi Kridayani;
  3. Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin; dan
  4. Project Manager PT Brantas Abipraya, Yudi Arminto.