Ngelmu.co – ‘Drama’ isolasi mandiri (isoman) yang Azis Syamsuddin buat, justru bikin dirinya dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jadi, seharusnya yang bersangkutan menghadiri pemeriksaan pada Jumat (24/9) kemarin. Namun, ia mengajukan penundaan, karena mengaku sedang isoman.
Ujung-ujungnya? Azis pakai rompi oranye juga.
KPK Jemput Paksa
KPK jemput paksa Wakil Ketua DPR RI itu di kediamannya, di Jakarta Selatan (Jaksel).
Bukan cuma menahan, lembaga antirasuah juga menetapkan Azis sebagai tersangka suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Utara.
“Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan, melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AS.”
“Dengan langsung mendatangi rumah, kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9).
Politikus Partai Golkar itu terseret kasus dugaan korupsi bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Menurut KPK, penetapan Azis sebagai tersangka, sesuai dengan prosedur.
“KPK telah melakukan sesuatu rangkaian kegiatan, pengumpulan keterangan saksi maupun para pihak terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemberian hadiah [alias janji, terkait penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah].”
KPK Tahan Azis Sampai 13 Oktober
Setelah pemeriksaan, KPK menahan Azis di Polres Jaksel, sebagaimana Ngelmu kutip dari Detik.
Pada Sabtu (25/9), pukul 00.25 WIB, rompi tahanan KPK berwarna oranye, telah melekat di tubuhnya.
Borgol pun menghias tangan Azis, yang kemudian langsung berjalan ke ruang konferensi pers untuk pengumuman perkara.
“Setelah penyidik memeriksa para saksi, kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti.”
“Maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka, selama 20 hari pertama.”
“Terhitung mulai 24 September 2021, sampai 13 Oktober 2021, di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan.”
Jadi Tersangka Suap DAK Lampung Tengah
Azis resmi jadi tersangka kasus pemberian suap terkait perkara di Lampung Tengah.
Dugaannya, ia memberi uang kepada bekas penyidik KPK, yakni AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka.”
“Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji.”
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.”
Baca Juga:
Menurut Firli, Azis memberi uang kepada Robin, untuk mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya.
Ia menjanjikan bayaran sebesar Rp4 miliar. Ya, walaupun yang terealisasi baru Rp3,1 miliar, kurang Rp900 juta lagi.
Menyuap Robin Rp3,1 M
Iya, hingga jadi tersangka, dugaannya, Azis telah menyuap Robin, sebesar Rp3,1 miliar.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH.”
“Sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar.”
Azis, kata Firli, tiga kali memberi uang kepada Robin, di rumahnya.
“Masih pada Agustus 2020, SRP diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya, di Jakarta Selatan.”
“Untuk kembali menerima uang secara bertahap, dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali.”
Adapun, rincian cicilannya sebagai berikut:
- Pertama, USD 100 ribu;
- Kedua, SGD 17.600; dan
- Ketiga, SGD 140.500.
Lalu, identitas lain menukarkan uang dalam bentuk mata uang asing itu, dan totalnya, Robin mengantongi Rp3,1 miliar.
Bungkam
Setelah resmi jadi tersangka, dan mau tak mau harus menjalani penahanan oleh KPK, Azis pun bungkam seribu bahasa.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya, meski para wartawan terus melempar tanya.
Azis yang baru keluar dari gedung KPK, Jaksel, pada Sabtu (25/9) ini, pukul 01.03 WIB, langsung masuk ke mobil tahanan.
Alasan Penjemputan Paksa
Kenapa sih Azis mesti sampai dijemput paksa oleh KPK? Ya, karena ‘drama’ isoman tadi.
“Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini, karena mengaku sedang menjalani isoman [sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19].”
“Maka KPK mengonfirmasi, dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan, yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan petugas medis.”
Di rumah pribadinya, Azis pun menjalani swab test. Hasilnya? Tenang, yang bersangkutan negatif Covid.
Jadi, KPK bisa menggiring Azis ke gedung Merah Putih.
“Pengecekan kesehatan terhadap AZ, berlangsung di rumah pribadinya.”
“Dengan hasil, ternyata menunjukkan nonreaktif Covid-19, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.”
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.