Ngelmu.co – Kritik dibalas kritik. Begitu nasib cuitan lama anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Pada 17 Juni 2021, melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon, ia memprotes RUU KUP yang saat itu masih menjadi wacana pemerintah.
“Reposted from @fajarindonesianetwork, Fadli Zon mengkritik wacana pemerintah mengenakan pajak penambahan nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan.”
“Melalui Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).”
“Wacana itu jahat dan miskin imajinasi,” begitu bunyi pernyataan sikap Fadli, soal RUU KUP yang kemudian disepakati menjadi RUU HPP.
Cuitan lamanya itulah yang kini memanen kritik dari sesama pengguna Twitter, seperti @rahmatsn.
Ia nampak kecewa, karena protes Fadli di media sosial (medsos), tak senada dengan sikap Partai Gerindra di DPR.
“Legislatif, digaji dari uang rakyat, protesnya di medsos, fraksinya sendiri setuju dan mendukung kebijakan itu. Suek banget dah.”
Pemilik akun @Tjeloup1, pun bertanya. “Partai Pak @fadlizon ini apa, ya? Bukan lagi @Gerindra, kah?”
“Bukannya Fraksi Gerindra, dukung soal PPN tersebut?” imbuhnya. “Pak, Anda itu DPR, jangan kebanyakan mengeluh di linimasa.”
“Gemas saya bacanya juga,” sambungnya lagi.
“Bapak dan aleg lainnya ini yang gaji besar adalah rakyat, yang sekarang hidup sedang susah. Paham?” tegas @Tjeloup1.
Akun @Wiedwi31, juga menyayangkan. “Kenapa masih ngejogrog aje di Gerindra sih, Bang? Percuma kritik, partainya adem ayem bae.”
Mereka protes, karena kenyataannya, kini RUU HPP, telah sah menjadi Undang-undang.
“Loh, sudah diketok biangnya, UU HPP,” tulis pengguna Twitter melalui akunnya, @pedulisehat.
“Di situ-lah kadang saya bertakon-takon, Uda ini kalau mau berjuang lurus, move on, jangan [di] comfort zone,” sarannya.
“Beraninya cuma di tweet, di DPR diam saja. Jadi pengin ketawa,” sahut @shahrial.
Berbagai Pernyataan Sebelum Pengesahan
Fadli Zon memang menyampaikan berbagai pernyataan pribadinya, sebelum RUU HPP sah menjadi UU.
“Saya menganggap rencana itu jahat, karena siapa pun yang memiliki gagasan tersebut, cukup jelas tidak memiliki empati dan sensitivitas terhadap kesulitan yang tengah dihadapi masyarakat.”
“Rencana itu juga miskin imajinasi, karena di tengah situasi krisis, pemerintah mestinya berpikir dalam kerangka bagaimana menyelamatkan perekonomian.”
“Bukan hanya bagaimana menyelamatkan keuangan negara. Kalau perekonomian selamat, maka keuangan negara juga selamat.”
“Produk Domestik Bruto (PDB) kita 57,66 persen, ditopang oleh konsumsi rumah tangga.”
“Dan sepanjang tahun 2020, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga kita telah mengalami kontraksi hingga 2,63 persen.”
“Akibatnya, pertumbuhan ekonomi kita minus 2,07 persen, yang menjadi capaian terburuk sejak krisis 1998.”
Fadli juga memberi catatan, bahwa 57 persen pengeluaran rumah tangga di Indonesia, habis untuk pangan.
Pada rumah tangga rawan pangan, porsinya bahkan lebih besar, yakni mencapai 69 persen.
“Jika rencana pengenaan PPN terhadap kebutuhan pokok ini diteruskan, dampaknya tentu saja akan kian memukul daya beli masyarakat.”
“Kenaikan harga pangan, biasanya akan mengorbankan belanja lainnya, terutama belanja pendidikan dan kesehatan.”
Fadli juga menyorot alasan moral. Di satu sisi, pemerintah akan mengenakan pajak pada kebutuhan pokok rakyat.
Sementara di saat bersamaan, pemerintah justru menggratiskan pajak bagi pembelian kendaraan roda empat.
Baginya, ini logika kebijakan yang amoral. “Kita tahu, relaksasi PPnBM-DTP [Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah] bagi kendaraan roda empat, kini malah diperpanjang.”
“Dan bukan hanya berlaku bagi kendaraan 1.500 cc, tapi juga hingga yang 2.500 cc.”
“Bayangkan, ada 29 tipe kendaraan yang kini pajaknya tengah di-diskon pemerintah, sementara pada saat bersamaan, pemerintah merencanakan akan memajaki 9 bahan pokok kebutuhan hidup rakyat.”
“Menurut saya, pemerintah tak paham skala prioritas, sehingga logika kebijakannya kacau.”
Baca Juga:
- Pakai Selang Oksigen Demi Kawal RUU Perpajakan, Perjuangan Politikus PKS Jadi Sorotan
- Disebut ‘Berulah’ saat Pengesahan UU HPP, Ini Kata PKS
Alasan ketiga yang menjadi pertimbangan Fadli adalah soal legal, karena dari UU 8/1983 [tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hingga diubah tiga kali menjadi UU 11/1994, UU 18/2000, dan UU 42/2009] bahan kebutuhan pokok, selalu dikecualikan dari PPN.
Bahkan, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja juga mempertahankan pengecualian tersebut.
Fadli saat itu bingung, bagaimana bisa Omnibus Law yang baru saja sah, hendak diutak-atik dalam pembahasan RUU KUP.
“Di tengah krisis seperti sekarang ini, pemerintah mestinya mengubah cara pandang mengenai pajak.”
“Mestinya pajak dilihat bukan hanya sebagai instrumen pendapatan pemerintah.”
“Melainkan dilihat sebagai instrumen untuk memberikan insentif dan disinsentif perekonomian, sehingga lebih banyak lagi angsa yang bertelur.”
“Saya kira tidak ada alasan untuk menerima kebijakan ngawur tersebut.”
“Saya yakin, sebagian besar rakyat Indonesia menolak kebijakan tersebut,” pungkas Fadli kala itu.
Gerindra Sepakati UU HPP
Namun, dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10) lalu, hanya PKS yang tetap tegas menolak, karena delapan fraksi lain, menerima hasil kerja Panja.
Mereka adalah Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.
PKS menolak RUU HPP, karena tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Menurut pihaknya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.
PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty, sama seperti pada pelaksanaannya di tahun 2016.
Sementara Fraksi Gerindra menyetujui, karena menilai program tax amnesty, akan memfasilitasi WP yang punya itikad baik untuk patuh.
Harapannya, program dapat meningkatkan kepatuhan sukarela pada peningkatan perpajakan.