Berita  

Nadiem Bicara Sanksi Bagi Kampus yang Tak Jalankan Permendikbud Ristek 30/2021

Soal Permendikbud 30 Nadiem Bicara Sanksi untuk Kampus
Foto: YouTube/Kemendikbud RI

Ngelmu.co – Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menekankan, terdapat sanksi bagi kampus yang tidak menjalankan Permendikbud Ristek 30/2021.

“Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif, ya,” tuturnya, seperti Ngelmu kutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/11).

Nadiem menyampaikan hal tersebut saat bicara dalam tayangan bertajuk, ‘Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual‘.

“Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini, sesuai Permen ini, ada berbagai macam sanksi, dari keuangan sampai akreditasi,” jelasnya.

“Jadi, ada dampak real-nya,” sambung Nadiem.

“Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini,” imbuhnya lagi.

Adapun sanksi bagi pihak perguruan tinggi yang Nadiem maksud, tertera dalam Pasal 19 Permendikbud Ristek 30/2021.

Berbunyi:

Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau;
b. penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.

Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 adalah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Masih pada kesempatan yang sama, awalnya, Nadiem bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Di mana sanksinya, kata Nadiem, tergantung dari pelanggaran yang terjadi.

“Sanksi ringan, yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat,” ujarnya.

“Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misalnya sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen, dan lain-lain,” lanjut Nadiem.

Ia juga mengatakan, pelaku yang mendapat sanksi ringan dan sedang, wajib mengikuti program konseling–sebelum kembali beraktivitas di kampus.

Pelaku pun harus menanggung biaya konseling sendiri.

“Laporan hasil konseling menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat, bahwa pelaku sudah melaksanakan sanksi yang dikenakan,” papar Nadiem.

Terlepas dari pernyataan Nadiem, Permendikbud Ristek 30/2021 memang menjadi pro kontra.

Meski banyak yang mendukung, tetapi tidak sedikit pula yang mengkritisi.

Bagian yang membuat berbagai pihak keberatan dengan Permendikbud Ristek 30/2021 ini adalah Pasal 5.

Baca berita terkait selengkapnya: