Ngelmu.co – Juru doa sebuah gereja di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memperkosa jemaat perempuan (14) hingga hamil.
Ia adalah Hendro Prasetyo Nugroho (HPN), pria berusia 39 tahun.
Kini, warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Jombang langsung menangkap HPN, setelah korban menceritakan peristiwa menyakitkan tersebut kepada orang tuanya.
“Orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi,” tutur Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan.
Ia mengatakan, pemerkosaan terjadi ketika orang tua membawa korban kepada pelaku.
Tujuannya adalah untuk pengobatan, lantaran korban kerap mengalami kejang-kejang.
“Selama ini, pelaku dikenal sebagai juru doa di sebuah gereja, dan memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit.”
“Karena itu korban dibawa kepada pelaku, untuk diobati,” kata Ari, mengutip Sindo News dan iNews, Rabu (24/11/2021).
Namun, bukan mengobati, HPN malah menyetubuhi korban, dengan dalih bagian dari pengobatan.
Baca Juga:
- Pemimpin Gereja Filipina Terjerat Kasus Perdagangan Seks Anak di Bawah Umur
- Tabir Pelecehan Anak oleh Biarawan ‘Kelelawar Malam’ Akhirnya Tersingkap
Mendengar penuturan sang anak, ayah korban yang selama ini sangat percaya kepada HPN pun berang.
“Cara pengobatan yang dilakukan itu ternyata adalah dengan disetubuhi oleh tersangka,” ujar sang ayah.
Bejatnya lagi, HPN memperkosa tidak hanya sekali, sampai akhirnya korban pun hamil.
“Persetubuhan pertama dilakukan pelaku pada Agustus 2019. Katanya, itu cara untuk mengobati.”
“Semua ini terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya,” ungkap Ari.
Akibat perbuatannya, lanjut Ari, tersangka terancam jeratan Undang-undang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ari.