Berita  

Dengar Alasan Rachel Vennya Tak Dijerat Pasal Penyuapan, Publik Makin Marah

Rachel Vennya Pasal Penyuapan

Ngelmu.co – Publik makin marah usai mendengar alasan pihak berwenang tidak menjerat Rachel Vennya, dengan pasal penyuapan.

Pengguna Twitter Jemi Eka Putra, salah satunya. “Ngaco ini, kenapa enggak dijerat dengan Pasal 2 UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap?”

“Dalam Pasal 2 tersebut, enggak harus PNS,” tegasnya, yang kemudian menyoroti Pasal 5 UU Tipikor.

“Salah satu unsurnya adalah Pegawai Negeri atau ‘Penyelenggara Negara’. Satgas Covid itu termasuk Penyelenggara Negara,” tegas Jemi.

Pemilik akun @cedricbuldan, juga menyentil keras. “Pantesan kalau ada warga yang nyuap petugas buat bikin SIM, enggak pernah ditangkap, ya, Pak? Malah dipelihara.”

Akun Twitter dengan lebih dari 65 ribu pengikut, @unmagnetism, pun bilang, “Atur sajalah, ini negara ‘kan punya kalian.”

Lebih lanjut, akun ‘Justika-Konsultasi Hukum via Online‘, juga menyampaikan pendapat pihaknya.

“Rachel Vennya tidak dapat dijerat UU 20/2001, karena bukan PNS,” tutur akun tersebut.

“Namun, ia dapat dijerat dengan Pasal 2 UU 11/1980, yang pidana penjaranya selama 5 tahun, dan denda sebanyak Rp15 juta,” sambungnya.

Pengguna Twitter @yadhiyadhiyadhi, pun menyahut. “[Rachel] juga menyebarkan berita bohong, upload story di Wisma Atlet.”

“Padahal dengan sengaja untuk tujuan menyebarkan berita bohong tentang dia melakukan karantina, padahal enggak melakukan karantina.”

“Pasal menyebarkan berita bohong ini yang menjerat HRS penjara selama 2 tahun,” tutup @yadhiyadhiyadhi.

Kasus Rachel Vennya

Bisakah Rachel Vennya disebut sebagai penyuap?

Begini singkatnya, terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan itu, mengaku memberi uang Rp40 juta.

Suapan itu masuk lewat terdakwa lainnya, Ovelina Pratiwi, atas dasar permintaan pihak ‘Satgas’.

Hal ini terungkap dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Mulanya, hakim bertanya kepada Rachel, tentang siapa orang yang membantunya lolos dari proses karantina kesehatan.

Ia mengaku, hanya tahu lewat Ovelina. Lalu, hakim bertanya lagi, berapa uang yang Rachel beri ke Ovelina.

“Rp40 juta,” jawab Rachel, yang kemudian mengaku uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya.

Dari sini, bisakah Rachel dijerat pasal penyuapan dalam kasus kaburnya dari tempat karantina?

Penjelasan Direskrimum Polda Metro

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, menjawab.

Ia mengatakan, pihaknya tidak menjerat Rachel dengan pasal penyuapan, lantaran yang bersangkutan bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi (penyuapan), kata Ade, subjek kasus harus aparatur sipil negara (ASN).

“Dia [Rachel Vennya], bukan apa-apa,” tutur Ade, Senin, 13 Desember 2021, seperti Ngelmu kutip dari Tempo.

Rachel memang menyuap sebesar Rp40 juta kepada seorang staf DPR, Ovelina Pratiwi, untuk bisa lolos karantina sepulang dari Amerika Serikat (AS).

Namun, Ade menjelaskan, dalam kasus ini, baik Ovel pun Rachel, bukan ASN.

Maka itu polisi hanya menjerat Rachel dengan Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara kepada Ovel, polisi menjerat Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.

“Dia [Ovelia Pratiwi] mendapat imbalan itu, karena itu, makanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ade.

Baca Juga:

Lebih lanjut, ia juga menampik kabar yang menyebut polisi tidak mengetahui soal suap Rp40 juta ini.

Menurutnya, hakim membuka fakta soal penyuapan tersebut, justru berdasarkan berkas BAP milik kepolisian.

“Jadi, kalau dibilang polisi enggak tahu, ya, ‘kan ada di berkas. Jadi pasti tahu, karena itu jadi tersangka,” jelas Ade.

“Terus kenapa tidak terapkan UU Tipikor? Jawabannya UU Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12, subjek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan.”

“Kalau freelance gitu, itu bukan subjek hukum di UU di Pasal 11 tadi,” jelas Ade di Polda Metro Jaya, kemarin, Senin (13/12/2021), mengutip Berita Satu.

Rachel, Salim Nauderer [kekasih], dan Maulida Khairunnisa [manajer], terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU 6/2018 [tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP].

Majelis hakim pun memvonis 4 bulan penjara, dengan masa percobaan 8 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.