Ngelmu.co – Benarkah si pemerkosa santriwati, Herry Wirawan (36), psikopat? Dokter spesialis kejiwaan RS Melinda 2 Bandung, Teddy Hidayat, menjawab.
Menurutnya, perlu analisis lebih lanjut oleh ahli kejiwaan, untuk mengetahui apakah seseorang memiliki kepribadian psikopat atau tidak.
Namun, Teddy menyampaikan bahwa biasanya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang dewasa yang kenal dengan korban.
“Semua aturan, disiplin, dan norma yang berlaku, dilanggar untuk memuaskan dorongan nafsunya,” tuturnya melalui keterangan tertulis.
“Super ego atau hati nuraninya dikuasai oleh nafsunya,” sambung Teddy, Senin (13/12/2021), seperti mengutip Detik.
“Pada pelaku [Herry], ditemukan ‘superego lacunae’, karakteristik untuk psikopat,” jelasnya lagi.
Teddy menyebut, psikopat dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Apalagi kasusnya bagai fenomena gunung es.
“Catatan penting untuk pengadilan, yaitu pada psikopat, sulit belajar dari pengalaman dan tidak ada rasa bersalah.”
“Sehingga, cenderung akan mengulangi perbuatannya,” pesan Teddy.
Potret Teranyar Pemerkosa, Herry Wirawan
Dari potret teranyarnya, Herry tampak masih tersenyum ketika difoto di lingkungan Rutan Kebon Waru, Bandung.
Kepada Karutan Bandung (Kebonwaru) Riko Stiven, ia juga mengakui perbuatan bejatnya, memerkosa santriwati hingga hamil.
Saat ini, Herry menjadi tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di rutan tersebut.
“Ngobrol tadi, yang bersangkutan mengakui seperti yang ada di BAP,” ungkap Riko, di Rutan Bandung, Senin (13/12/2021).
Sebagai informasi, dakwaan menyebut Herry, melakukan aksi pemerkosaan kepada 12 santriwati.
Namun, menurut data P2TP2A Garut, Herry mengincar korban (rata-rata berusia 13-17 tahun) yang jumlahnya mencapai 21 orang.
Atalia Kamil Tutupi Kasus?
Sementara soal upaya menutupi kasus, Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya Kamil, tegas membantah.
Pihaknya menekankan, tidak ada upaya menutupi kasus Herry yang telah memerkosa 12 santriwati di Kota Bandung.
Menurutnya, kondisi psikologis korban pun para orang tua, menjadi salah satu satu pertimbangan utama.
“Saya tidak menutupi kasus ini dari media maupun publik. Tidak mengekspos bukan berarti menutupi,” tegas Atalia, Senin (13/12/2021).
“Sebagai Bunda Forum Anak Daerah Jabar, tugas saya memastikan para korban usia anak ini mendapat haknya,” sambungnya.
“Dan mendapatkan perlindungan terbaik, sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Fokus pada solusi, bukan sensasi,” imbuhnya lagi.
Lebih lanjut, Atalia bicara soal dinamika yang berkembang saat ini, dengan gencarnya pemberitaan di media massa dan media sosial.
“Seperti yang kami khawatirkan, patut disayangkan, karena tiba-tiba ada banyak pihak yang berusaha mencari identitas dan mendekati para korban, orang tuanya, untuk menggali cerita mereka, mengusik kembali hidup mereka.”
Istri dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu mengatakan, sejak kasus ini menguak pada Mei 2021, pemerintah dan penegak hukum langsung turun tangan.
“Polda Jabar, UPTD PPA Jabar, P2TP2ZA kota/kabupaten, kejaksaan tinggi, LPSK, dan lain-lain, semua telah bekerja dengan profesional, sejak ditemukannya kasus ini.”
“Penjangkauan, pemeriksaan, pendampingan, trauma healing bagi korban, dan proses hukum bagi pelaku, sudah dilakukan.”
“Bahkan, saat ini persidangan telah digelar untuk yang keenam kalinya, untuk itu, saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya.”
Baca Juga:
Sebelumnya, ia menerima tudingan, menutupi kasus pemerkosaan oleh Herry, di media sosial.
Atalia dianggap tidak melakukan langkah apa pun, meski telah mengetahui kasus itu sejak Mei 2021 lalu.
Lalu, Atalia pun mengungkapkan, bahwa dari 12 korban, lima di antaranya belum sekolah, dan tiga lainnya dikeluarkan dari sekolah [karena diketahui telah memiliki anak].
“Kondisi mereka yang awalnya sudah mulai menerima keadaan, kini kembali cemas dan trauma.”
“Bahkan ada yang ingin keluar dari sekolah, dan pindah dari kampung halamannya,” jelas Atalia.
Pihaknya, sampai saat ini telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk memastikan langkah cepat dan aman bagi para korban di bawah umur.
Seperti mendapatkan hak perlindungan sesuai dengan UU Perlindungan Anak, memastikan masa depan mereka, pendidikan dan pengakuan hukum atas bayi yang terlahir.
“Saya mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun media massa, untuk bersama-sama saling membantu.”
“Memberikan rasa aman pada korban, dengan fokus pada hukuman berat bagi pelaku. Sehingga hal biadab seperti ini tidak terjadi lagi,” tutup Atalia.