Berita  

Jadi Tersangka, Satgas PDIP Tidak Ditahan

Foto: Facebook/Cak Yan

Ngelmu.co – Halpian Sembiring Meliala (45); pelaku pemukulan terhadap remaja di parkiran sebuah minimarket, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumatra Utara (Sumut) itu tidak ditahan.

“Tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun, dan yang bersangkutan wajib lapor.”

Demikian kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus di Medan, Sabtu (25/12/2021), mengutip Detik.

Dalam kasus ini, Halpian terjerat Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014; ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan, dan denda paling banyak Rp72 juta.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sebelumnya juga telah bicara.

Ia mengatakan, Halpian memukul dan menendang korban berinisial FAL, pada 16 Desember 2021, sekitar pukul 18.00 WIB.

Ulahnya terekam kamera CCTV yang terpasang di minimarket; Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Johor.

Lalu, Satreskrim Polrestabes Medan pun mencari informasi terkait kejadian itu. Khususnya TKP, tersangka, dan korban.

Pada 17 Desember, orang tua FAL, membuat laporan ke Polrestabes.

Petugas pun melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi terkait identitas pelaku.

Awalnya, petugas agak kesulitan melacak, karena kendaraan Halpian, tidak terdaftar di Samsat.

“Kita agak kesulitan dari tanggal 16, baru bisa kita amankan kemarin,” kata Riko.

“Karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di Samsat,” sambungnya.

Polisi akhirnya mendapatkan identitas pelaku dari hasil penyelidikan, dan menangkapnya di sebuah kafe.

“Kemudian kita berhasil mengamankan tersangka, kemarin [re: Jumat, 24 Desember 2021], yang kebetulan sedang berkumpul dengan rekan-rekannya di salah satu kafe di Johor, Medan,” jelas Riko.

Baca Juga: