Berita  

Kepgub Anies Rilis, UMP DKI 2022 Naik ke Rp4,64 Juta

UMP DKI 2022 Naik

Ngelmu.co – Anies Baswedan telah merilis surat Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta itu meneken Kepgub tersebut pada Kamis, 16 Desember 2021.

Di sana tertuang, “Menetapkan Upah Minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan.”

Keputusan ini akan berlaku per 1 Januari 2022 mendatang, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaannya.

Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” tegas Kepgub Anies.

“Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.”

Mengutip Kompas, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, membenarkan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen ini.

Di saat rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021), yang bersangkutan mengatakan, “[Kepgub] Sudah [dikeluarkan].”

Baca Juga:

Sebelumnya, Anies menaikkan UMP DKI 2022, berdasarkan kajian Bank Indonesia.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2022, tuturnya, mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Maka inflasi akan terkendali di posisi 3 persen, detailnya 2 persen sampai dengan 4 persen.

Begitu juga dengan Institute For Development of Economics and Finance (Indef).

Pihaknya pun memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mendatang, sebesar 4,3 persen.

Dari sana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mantap memutuskan kenaikan UMP wilayahnya sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari sebelumnya [di tahun 2021].

Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian serta proyeksi tadi, keputusan ini juga berdasarkan kajian ulang.

Termasuk pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di DKI.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja, dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari.”

“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun.”

Demikian pernyataan Anies dalam keterangan resmi, seperti Ngelmu kutip dari Bisnis, Sabtu (18/12/2021).

Ia juga menekankan, bahwa keputusan menaikkan UMP Jakarta, menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI.

Hal ini bisa terlihat karena pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP DKI selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja, dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” ujar Anies.

“Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha,” sambungnya.

“Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” pungkas Anies.