Ngelmu.co – “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia-lah pembelaku selalu, dan Allahku tak perlu dibela.”
Dua kalimat di atas yang tertulis pada akun Twitter milik Ferdinand Hutahaean, yakni @FerdinandHaean3, Selasa (4/1/2022), telanjur menimbulkan kontroversi.
‘Tidak Sama dengan Kalimat Gus Dur!’
Hari ini, Jumat (7/1/2022), giliran GP Ansor yang bicara. Luqman Hakim selaku Ketua Pimpinan Pusat, mewakili pihaknya.
Belakangan, ada segelintir pihak yang membela Ferdinand dengan menyebut cuitan yang bersangkutan senada dengan kalimat Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Mendengar hal ini, Luqman meminta, cuitan Ferdinand tidak disamakan dengan pernyataan Gus Dur yang juga mantan Ketua Umum PBNU itu.
“Menurut saya, cuitan Ferdinand Hutahaean [Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela…], tidak sama dengan kalimat Gus Dur yang pernah bilang, ‘Tuhan tidak perlu dibela’,” tuturnya.
“Gus Dur sama sekali tidak menghakimi bahwa Tuhan yang diyakini seseorang, keadaannya lemah, harus dibela,” sambung Luqman.
“Gus Dur justru menegaskan, Tuhan tidak perlu dibela, karena Tuhan Mahakuat dan Kuasa,” tegasnya lagi; secara tertulis, seperti Ngelmu kutip dari Detik.
Sedangkan cuitan Ferdinand, menurut Luqman, dapat dikategorikan sebagai serangan penghinaan dan penistaan terhadap agama tertentu.
“Berpotensi menimbulkan keonaran dan permusuhan bernuansa agama, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
“Sangat jauh berbeda antara cuitan Ferdinand dengan perkataan Gus Dur, dan karenanya, janganlah disamakan antar keduanya!” tegas Luqman.
Proses Kasus Sampai Tuntas!
Lebih lanjut, ia juga Luqman berharap, polisi dapat bertindak tegas dengan memproses kasus Ferdinand, sampai tuntas.
Seluruh warga negara, sambungnya, berkedudukan sama di hadapan hukum.
“Tidak peduli ia berasal dari kelompok mayoritas atau minoritas. Tidak boleh ada diktator mayoritas, dan juga tidak boleh ada tirani minoritas.”
Dalam sistem demokrasi, kata Luqman, jika hukum dijalankan dengan diskriminatif, maka akan menjadi sumber perpecahan dan konflik sosial.
“Kita semua harus memiliki kesadaran ini. Kita masih dalam proses membangun karakter bangsa yang bersatu dalam keberbedaan,” ucapnya.
Maka itu Luqman mengingatkan, siapa pun yang terbukti melanggar norma-norma hukum, aparat penegak hukum harus memproses dengan seadil-adilnya.
Soal masalah keyakinan agama, lanjutnya, apalagi menyangkut ketuhanan, adalah urusan personal tiap warga negara Indonesia; yang telah dijamin serta dilindungi konstitusi.
“Maka siapa pun, tidak boleh membawa-bawa masalah keyakinan asasi itu ke ranah diskursus publik,” tegas Luqman.
“Karena pasti akan menyebabkan ketersinggungan sesama warga negara yang berbeda keyakinan,” sambungnya.
“Saya berharap, kasus cuitan Ferdinand ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, sebagai warga negara,” imbuhnya lagi.
Luqman juga menekankan, agar jangan ada lagi yang bermain-main dengan agama, apalagi menyangkut Allah, apa pun kepentingan dan tujuannya.
“Ingat, ketersinggungan dalam keyakinan agama [dan apalagi menyangkut eksistensi Allah], terbukti telah memicu banyak permusuhan dan peperangan panjang dalam sejarah peradaban manusia,” pungkasnya.
Klarifikasi dan Pelaporan
Setelah gaduh, Ferdinand menyampaikan klarifikasi, bahwa cuitan kontroversialnya itu tidak menyasar kelompok pun agama tertentu.
Ia mengeklaim, twit tersebut merupakan dialog imajiner antara hati dan pikiran, di saat kondisinya tengah lemah.
Namun, beberapa pihak tetap melaporkan Ferdinand ke polisi.
Baca Juga:
- Kata Pendeta Hendrik dan Pendeta Gilbert soal Ferdinand Hutahaean
- Habib Nabiel Almusawa pun Minta Ferdinand Ditangkap
Baca Juga:
- Akankah Ferdinand Hutahaean Bernasib sama dengan Ahok?
- Ngaku Bakal Ikuti Proses Hukum, Ferdinand: Saya juga Akan Laporkan Balik
Kasus Naik ke Penyidikan
Badan Reserse Kriminal Polri, saat ini sudah meningkatkan status penanganan perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA Ferdinand, menjadi penyidikan.
“Sudah dipastikan penyidik akan melayangkan surat panggilan ke saudara FH [Ferdinand Hutahaean] sebagai saksi.”
Demikian kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Ramadhan bilang, kasus cuitan Ferdinand, harus ditangani dengan teliti, maka penyidik akan bertindak sesuai prosedur.
“Sabar. Nanti dilakukan pemeriksaan dulu terhadap FH. Ini harus dilakukan secara teliti, tidak bisa buru-buru,” tuturnya.
“Ini harus dilakukan secara proporsional, secara profesional, dan tentu akuntabel,” jelasnya.
Setidaknya, sudah 10 saksi yang diperiksa oleh kepolisian dalam kasus cuitan Ferdinand.
Lima saksi di antaranya merupakan ahli dari berbagai bidang.
Baca Juga: