Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merilis hasil Musyawarah Majelis Syura (MMS) VI yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (13/1/2022) kemarin.
Sidang tersebut menghasilkan beberapa poin keputusan, di antaranya:
Tolak Wacana Penundaan Pemilu
PKS menentang wacana penundaan Pemilu 2024, dan menolak ide serta upaya apa pun yang berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Presiden RI.
“Tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUD NRI 1945,” tutur Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf Aljufri.
PKS juga meminta kepada seluruh elite politik dan pemimpin bangsa, untuk menaati serta mematuhi konstitusi UUD NRI 1945.
“Tetap merawat demokrasi dan semangat Reformasi 1998,” sambung Habib Salim.
Dukung Judicial Review PT
Keputusan MMS VI PKS lainnya adalah mendukung judicial review Presidential Threshold (PT) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya menilai, syarat PT 20 persen, terlalu tinggi. “Sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional,” jelas Habib Salim.
Soal Capres dan Cawapres
Lebih lanjut, PKS juga akan membuka diri serta membangun komunikasi dengan seluruh partai politik dan para tokoh bangsa.
“Untuk membangun titik temu dalam mengusung calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia,” kata Habib Salim.
“Yang memiliki karakter nasionalis, religius, berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan wilayah dan demokrasi,” sambungnya.
Termasuk sumber daya alam, pangan, energi, dan ekonomi. Sosok yang juga tidak tunduk terhadap kepentingan pihak asing.
“[Capres dan cawapres yang] Mendukung agenda pemberantasan korupsi, serta sosok negarawan yang mempersatukan seluruh elemen bangsa, dan tidak memecah belah bangsa,” pungkas Habib Salim.
Baca Juga:
- Sampaikan Pidato Akhir Tahun, Presiden PKS Tuai Pujian
- Analisis Refly Harun: ‘Calon Boneka’ Hingga ‘Kejahatan Demokrasi’
MK sendiri, beberapa waktu lalu telah menggelar sidang judicial review UU Pemilu soal presidential threshold.