Ngelmu.co – Belum lama ini, KH Cholil Nafis menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penistaan agama terdakwa Kasman alias Kece.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah itu memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat (Jabar).
Kiai Cholil menjelaskan, tindakan yang dilakukan Kasman pada kanal YouTube-nya, jelas menistakan agama Islam.
Rais Syuriah PBNU itu menilai, selain salah menafsirkan Al-Qur’an, Kasman juga telah melakukan kebohongan di ruang publik.
“Seperti halnya yang tersebar di YouTube, terdakwa menafsirkan Al-Qur’an serampangan.”
“Sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya, ia menistakan pemahaman ulama kepada Al-Qur’an.”
“[Kasman] Menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”
“[Kasman juga] Sekaligus menyebarkan kebohongan, menganggap kitab kuning membingungkan.”
Demikian jelas Kiai Cholil, sebagaimana Ngelmu kutip dari akun Instagram-nya, @cholilnafis.
“[Terjadi] Paradoks pemikiran, karena menggunakan Al-Qur’an sepotong-sepotong, dan menggunakan hadis dengan pemaknaan yang berbeda serta menyimpang.”
Kiai Cholil juga menyampaikan, jika terdakwa Kasman, sebetulnya masih tercatat beragama Islam.
“Kece ini KTP-nya masih Islam, tapi minta izin akan terus Kristen, seandainya nanti pulang ke kampungnya,” ungkap Kiai Cholil.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Kiai Cholil menjelaskan, tidak masalah apa pun agama yang ingin Kasman anut, lantaran itu adalah ranah personal.
Namun, Kiai Cholil menekankan pentingnya menghormati agama lain, dengan tidak menista, apalagi menyebarkan kebohongan.
“Jika memilih Kristen, ya, silakan, itu pribadinya,” tuturnya.
“Tapi tidak perlu menistakan Islam, dan tidak perlu berdalil dengan Al-Qur’an, apalagi tidak paham arti dan tafsirnya,” sambung Kiai Cholil.
Sidang Kasman, berlangsung dua hari karena banyaknya pertanyaan.
Terdakwa juga sempat dibawa ke rumah sakit, sehingga persidangan sempat terhenti.
“Dua hari saya menjadi saksi kebohongan dan penistaan agama Kece di Pengadilan Negeri Ciamis.”
“Memakan waktu dua hari, karena banyaknya pertanyaan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.”
“Juga pada kelanjutan sidang, malam harinya, terdakwa terganggu kesehatannya, sehingga dilarikan ke rumah sakit.”
Sedikit mengulas, Kasman, ditangkap di Desa Bulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8/2021 lalu.
Ia menjadi terlapor, atas dugaan penistaan agama Islam, lewat ceramah yang ia unggah pada kanal YouTube-nya.
Kasman terjerat pasal berlapis; Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.