Ngelmu.co – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengubah aturan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat, 11 Februari 2022 lalu.
Dalam kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persayratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”
Sehingga, bagi mereka yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa mendapatkan manfaat tersebut.
Hal ini, tentu menjadi polemik yang harus dituntaskan. Terlebih, di samping itu, BPJS Ketenagakerjaan tahun ini mulai memberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagi para peserta yang menjadi korban PHK.
Berdasarkan keterangan Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengtakan bahwa peserta yang mengalami PHK, tetap bisa memanfaatkan sejumlah program dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja,” kata Dian, pada Sabtu (12/2/2022).
Namun, manfaat tersebut bisa didapatkan oleh peserta apabila memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Seperti memenuhi masa iuran program JKP sedikitnya 12 bulan dalam 24 bulan, dan setelah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sanksi program tersebut sudah dan bisa diterapkan. Sebab menurutnya, ia belum memperoleh bukti adanya korban PHK yang sudah mendapat manfaat dari program JKP.
“Mana JKP udah jalan? Tunjukan kepada saya satu kasus aja. Sepanjang yang saya tahu tidak dapat. Banyak pekerja ngerasain lah, apakah dia diberhentikan karena kontrak, kontributor atau outsourcing,” ungkapnya dalam sesi teleconference, Sabtu (12/2/2022).
Ia menilai, program JKP yang mengambil dan jaminan kecelakaan kerja, iuran dari kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, juga tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Baca Juga: Pemerintah Panen Protes Gegara Aturan Baru JHT BPJS
“Memindahkan iuran untuk dana program itu kriminal. Makanya saya pengen lihat dulu nih. Kalau boleh JKP jalan, bener dipindahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, seluruh direksi akan kami tuntut secara kriminal,” tegasnya.