Berita  

Sepakat! DPD RI Bakal Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

Judicial Review Presidential Threshold

Ngelmu.co – Secara kelembagaan, DPD RI bakal mengajukan judicial review [uji materi] terkait presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para anggota menyepakati rencana tersebut saat Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022.

Sidang itu berlangsung pada Jumat (18/2/2022) lalu, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

“Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD, dan kunjungan kerja.”

“Maka DPD RI, secara kelembagaan, akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold, dimaksud ke Mahkamah Konstitusi.”

“Apakah hari ini dapat kita setujui?” tanya pimpinan sidang, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

“Setuju…,” jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang secara fisik pun virtual.

La Nyalla pun mengetuk palu sidang tiga kali.

Dalam pengantar sidang, ia menjelaskan bahwa wacana calon presiden/wakil presiden dan juga PT, bukan gagasan baru.

Pasalnya, hal itu telah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003/2004, ketika K3 [komisi kajian ketatanegaraan] MPR bekerja, dan juga menjelang Pemilu 2009.

Pada kesempatan itu, La Nyalla juga menekankan, jika setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun PT.

  1. Kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi;
  2. Rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik; dan
  3. Makin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0 persen.

Menyikapi tiga hal tersebut, kata La Nyalla, DPD RI pun mengaku terus berupaya.

Seperti dengan memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022.

Namun, DPR dan pemerintah tidak mengakomodirnya.

“Oleh karena itu, kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK.”

“Kami mendukung upaya tersebut,” pungkas La Nyalla, seperti Ngelmu kutip dari Detik.

Baca Juga: