Ngelmu.co – Di hadapan pengadilan tinggi, pemerintah Karnataka, India, mengatakan bahwa mengenakan jilbab bukan praktik keagamaan yang penting dalam Islam.
Pihaknya juga menekankan bahwa pelarangan penggunaan jilbab tidak melanggar jaminan konstitusional kebebasan beragama.
“Ini adalah pendirian kami, bahwa jilbab bukanlah praktik keagamaan yang penting.”
“Sebagaimana pernyataan Dr BR Ambedkar di Majelis Konstituante.”
“Ia bilang, ‘Mari kita simpan perintah agama di luar lembaga pendidikan’.”
Demikian pernyataan Advokat Jenderal Karnataka Prabhuling Navadgi kepada pengadilan, Sabtu (19/2/2022) lalu.
Pihak pengadilan terdiri dari Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi, Hakim JM Khazi, dan Hakim Krishna M Dixit.
Sementara mengutip NDTV, pernyataan Prabhuling adalah bentuk pembelaan atas perintah larangan penggunaan jilbab di ruang kelas.
Ia juga bilang, tidak ada yang melanggar hukum tentang perintah 5 Februari 2022; melarang pakaian yang mengganggu kesetaraan, integritas, dan ketertiban umum.
Dunia Protes
India memang mendapat protes keras dari seluruh dunia.
Setelah banyak sekolah serta perguruan tinggi di negara bagian Karnataka, melarang penggunaan jilbab.
“Tidak masalah jilbab dalam aturan pemerintah. Perintah pemerintah sifatnya tidak berbahaya.”
“Itu tidak memengaruhi hak-hak pemohon,” tutur Prabhuling, sembari menambahkan bahwa perguruan tinggi dapat memutuskan sendiri.
Apakah mereka hendak membolehkan pengenaan jilbab di dalam kelas, atau tidak.
“Negara sadar, kami tidak ingin campur tangan dalam urusan agama.”
“Jilbab dikatakan bertentangan dengan sekularisme dan ketertiban, serta dapat dikatakan tidak boleh.”
“Padahal kami tidak [sepakat]. Itu adalah sikap negara yang dinyatakan. Kami tidak mau campur tangan,” ujar Prabhuling.
Ia juga mengeklaim, menyetarakan pakaian sesuai dengan persatuan dan kesetaraan, bisa dikatakan lebih baik.
Artinya, kata Prabhuling, jika tidak ada seragam yang ditentukan, silakan menggunakan pakaian yang sopan.
Jaksa agung juga membantah pernyataan beberapa mahasiswa muslim yang menentang perintah pemerintah Karnataka pada 5 Februari lalu.
Pasalnya, mereka menilai hal itu telah melanggar Pasal 25 konstitusi.
Pasal yang memberi kebebasan hati nurani dan profesi, praktik, serta penyebaran agama yang bebas kepada warga negara India.
“Perintah pemerintah juga tidak melanggar pasal 19 (1) (a) konstitusi yang menjamin hak kebebasan berbicara dan berekspresi bagi semua warganya,” bantah Prabhuling.
Baca Juga:
- Paul Pogba Ikut Mengecam Pelarangan Hijab di India
- Video Pemaksaan Lepas Hijab di India Terus Beredar di Medsos
Sebagai informasi, perintah pelarangan jilbab di ruang kelas mulai menyebar di Karnataka, sejak akhir Desember 2021.
Pengadilan tinggi dalam perintah sementara–sembari menunggu pertimbangan semua petisi–pekan lalu telah melarang semua siswa.
Mereka tidak boleh memakai safron, syal, jilbab, dan bendera agama apa pun di dalam kelas.
Para pengguna media sosial di berbagai belahan dunia masih terus membagikan video siswi, guru, dan para staf yang dipaksa untuk melepas hijab mereka sebelum memasuki gerbang sekolah ataupun kampus di Karnataka, India.
Ngelmu mendapati video yang merekam jelas nasib guru muslimah di salah satu sekolah di Mandya, Karnataka, India.
Langkahnya yang datang dengan mengenakan hijab dan masker, harus terhenti di gerbang sekolah.
Di saat anak yang ia gandeng boleh langsung masuk ke sekolah, wanita itu harus melepas hijab dan gamisnya terlebih dahulu.
Parahnya lagi, pelepasan itu berlangsung di gerbang sekolah. Maka otomatis siapa pun yang berada di sana, dapat melihatnya.
Ketidakadilan ini bukan hanya terjadi di Mandya, tetapi juga di Shimoga (Shivamogga), Karnataka, India.
Terdapat video yang merekam para siswi muslim menolak melepas hijab mereka, dan lebih memilih untuk pulang.
@ngelmuco Siswi, guru, dan para staf #muslim dipaksa melepas hijab mereka sebelum memasuki sekolah ataupun kampus. #Karnataka #India ♬ INDIA – SUNSET – Cavendish