Ngelmu.co – Aturan jaminan hari tua (JHT) yang cuma bisa cair ketika usia peserta telah mencapai 56 tahun, batal!
Keputusan ini keluar dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ia mengatakan, akan mengembalikan proses serta tata cara pencairan JHT ke aturan lama.
Seiring dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Jokowi meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, direvisi.
“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT, sesuai dengan aturan lama. Bahkan, dipermudah.”
Demikian tutur Menaker Ida dalam pernyataan resminya, Rabu (2/3/2022), mengutip CNN Indonesia.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, sambungnya, saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun aktif melakukan serap aspirasi; bersama serikat pekerja/buruh.
Kemnaker, secara intens juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai,” ujar Ida.
Saat ini, lanjutnya, juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peserta JKP, kata Ida, bakal dapat tiga manfaat dari program tersebut. Seperti:
- Manfaat uang tunai;
- Akses informasi pekerjaan melalui situs pasker.id; dan
- Pelatihan untuk skilling, upskilling, pun re-skilling.
“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan,” jelas Ida.
“Berupa JHT dan JKP,” imbuhnya.
Beberapa pekerja yang terkena PHK, lanjut Ida, juga sudah ada yang mengeklaim dan mendapat uang tunai dari program JKP.
Baca Juga:
Sedikit mengulas, berbagai pihak terus menyuarakan penolakan mereka terhadap Permenaker 2/2022.
Pasalnya, Permenaker 2/2022 mengatur dana JHT, baru bisa cair ketika usia peserta sudah 56 tahun.
Jadi, bagaimana jika misalnya, pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK saat usianya masih 30 tahun?
Artinya, yang bersangkutan baru bisa mencairkan dana JHT-nya, 26 tahun kemudian.
Maka salah satu cara publik bersuara adalah dengan beramai-ramai menandatangani petisi.
Salah satunya petisi bertajuk, ‘Gara-Gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun’.
Selengkapnya, baca:
Baca Juga: