Ngelmu.co – Sekelompok warga memblokade jalan dengan meletakkan ban di tengah-tengah, kemudian membakarnya, hingga asap hitam tampak membubung tinggi.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Manokwari, Papua Barat, Senin, 7 Maret 2022.
Mengutip Kumparan, warga marah karena mendapat informasi mengenai ES.
ES merupakan terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Namun, kini ia justru menjadi korban peretasan, terkait akun Facebook-nya tersebut.
Sehingga warga menilai, ada kemungkinan ES, malah akan bebas.
Meski demikian, belum jelas informasi yang viral ini berasal dari mana.
Polres Manokwari sendiri telah mengamankan ES. Namun, belum menetapkan pemuda 19 tahun itu sebagai tersangka.
Sejauh ini, ES baru menjadi terduga, karena ulahnya di Facebook; dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap suatu suku.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom pun menemui sekelompok warga yang protes.
Lalu, ia menjelaskan duduk perkara. “Kami dari pihak Kepolisian, belum pernah menyampaikan ada tindak lanjut [perkembangan kasus] setelah [ES] diamankan kemarin.”
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku [ES]. Masih penyelidikan dan pembuktian,” sambungnya.
“Sehingga kami belum berbicara kepada media mana pun, terkait perkembangan-perkembangan penyidikan,” imbuhnya lagi.
Menurut Parasian, ES mengaku jika akun Facebook yang menjadi akar permasalahan adalah miliknya.
Namun, ES juga mengaku menjadi korban peretasan. Pengakuan itulah yang masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Jadi, kami masih mendalami, apakah akun terduga pelaku ES, diretas atau tidak,” kata Parasian.
“Ini kita butuh keahlian khusus. Kita gunakan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka,” lanjutnya.
“Karena menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak sembarang,” tegas Parasian. “Maka proses hukum masih jalan.”
Parasian bilang, “Biarlah nanti pendapat subjektifnya dan objektifnya ada pada kami,” sambungnya.
“Akan betul-betul, apabila memang yang bersangkutan bersalah, maka kita menetapkan tersangka,” imbuhnya lagi.
“Apabila tidak bersalah, maka mengklarifikasikan,” tutup Parasian.
Baca Juga:
Terpisah, Kepala Suku Serui Yapen di Manokwari, Otis Ayomi, juga bicara.
Ia mengaku akan menghargai proses penyelidikan kepolisian, tetapi juga berharap, polisi memberikan informasi serta perkembangan kasus.
Sehingga warga dapat mengetahui dengan jelas.
“Kami berikan waktu satu pekan untuk bisa mengungkap kasusnya. Sehingga semua warga bisa tahu perkembangan kasus seperti apa,” tegas Otis.
Sementara Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, meminta warga untuk tetap tenang, dan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.
“Saya harap semua keluarga besar Ansus dan keluarga besar Arfak, kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib,” tuturnya.
“Sehingga bisa usut siapa yang gunakan akun tersebut,” pungkas Dominggus.
Sebelumnya, terdapat unggahan ES, yang dianggap bernada rasialisme.
Unggahannya yang dinilai menghina suku Arfak itu pun viral di media sosial.
Pasalnya, tulisan ES begitu menyinggung suku yang mendiami Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Manokwari Selatan.
Maka imbasnya, sebagai bentuk protes, sejumlah warga di Manokwari, sempat memblokade Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat.