Berita  

Terbit Label Baru, Benarkah Label Halal Lama Tak Lagi Berlaku? Ini Jawaban MUI!

Label Halal MUI

Ngelmu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjawab soal keberlakuan label halal lama, usai BPJPH [Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal] menerbitkan label baru.

Pasalnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bilang, secara bertahap label halal MUI, tidak berlaku lagi.

Penjelasan MUI

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjawab hal tersebut.

Ia mengatakan, selain masyarakat masih boleh memakai logo halal MUI, fatwa halal juga masih berdasarkan fatwa MUI.

“Pelaksanaan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, yakni PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.”

“Pada pasal 169, ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI, sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan.”

Demikian tegas Amirsyah kepada wartawan, Ahad, 13 Maret 2022 kemarin, mengutip Detik.

Dia merujuk pada poin a dan b dalam pasal 169 itu. Masih ada jangka waktu paling lima tahun untuk memakai logo halal MUI.

“Dengan ketentuan, ditegaskan dalam poin a, sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku, sampai dengan jangka waktu sertifikat halal, berakhir.”

Pada poin b juga dijelaskan bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI–sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan–tetap dapat digunakan.

“Dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan,” tutur Amirsyah.

Baca Juga:

Lebih lanjut, ia juga menekankan, bahwa fatwa halal, masih menjadi kewenangan MUI.

Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat menetapkan sertifikasi halal, tanpa dasar fatwa MUI.

“Perlu ditegaskan, bahwa fatwa tetap pada kewenangan MUI. Artinya, sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag, tanpa dasar fatwa MUI.”

“Atas dasar itu, dalam transisi lima tahun ke depan,” jelas Amirsyah.

Maka ia mengimbau, agar masyarakat tetap tenang, lantaran logo halal MUI, masih dapat digunakan.

Masyarakat juga masih mempunyai peran penting dalam sertifikasi halal, sebagaimana tercantum dalam PP 39/2021.

“MUI mengimbau, agar masyarakat tenang, sehingga penggunaan logo halal MUI, tetap dapat digunakan sesuai PP tersebut.”

“Sehingga proses transisi dapat berjalan lancar, karena dalam PP tersebut, masyarakat mempunyai peranan penting,” ucap Amirsyah.

Kata Menag Yaqut

Sebelumnya, Menag Yaqut, bilang, secara bertahap, label halal MUI, tidak lagi berlaku.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut melalui salah satu unggahan di akun Instagram resminya, @gusyaqut, Ahad (13/3/2022).

Berikut selengkapnya:

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap, label halal yang diterbitkan oleh MUI, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas.

Penjelasan BPJPH

Penetapan label halal tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2/2022).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menandatangani surat keputusan tersebut, dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.

Maka sejak itu, penggunaan Label Halal Indonesia adalah wajib, sebagai tanda kehalalan produk; sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH, serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” kata Aqil di Jakarta, Ahad (13/3/2022).

“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya.”

“Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” sambung Aqil.

Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha.

Dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela, menjadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.”

“Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru, silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” pungkas Aqil.