Ngelmu.co – Begitu banyak pejabat Tanah Air yang berhasil membuat para pengguna media sosial, gemas mengomentari sikap mereka.
Begitu juga dengan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menetapkan Dirjen Daglu Kemendag [Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan] Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), sebagai tersangka.
Pejabat golongan PNS tertinggi atau eselon I itu resmi menjadi tersangka kasus korupsi minyak goreng (migor).
Sebagai atasan, Lutfi pun memberikan tanggapan.
Melalui akun Instagram resminya, @mendaglutifi, ia bilang, “Menanggapi terjeratnya salah satu pejabat Kemendag, saya terkejut dan prihatin.”
Komentar Warganet
Pernyataan awal Lutfi itulah yang langsung memancing komentar dari para pengguna Instagram.
Pemilik akun @marisasirait, misalnya. “Kalau saya sih enggak terkejut, ya, Pak.”
“Saya lebih terkejut lagi kalau Pak Menteri enggak tahu-menahu tentang praktik sebesar ini, di bawah kementerian yang bapak pimpin. πππ,” sambungnya menyentil.
Begitu juga dengan @sotengs, yang mengatakan, “Mundur, Pak, kalau punya malu ππ½.”
Sementara @pranatakusuma2012, menyindir. “Kalau enggak terkejut, kaget, heran. Gitu saja terus. Yakin Pak Dirjen main sendiri? π.”
Bahkan, Pendiri Dapur Solo, yakni Swan Kumarga, juga bertanya melalui akun Instagram-nya, @nyonyaswan.
“Dari dulu anak buah cari uang buat atasannya. Sekarang masih enggak, ya?”
Pemilik akun @dodyskusuma2, pun menjawab. “Enggak ada yang namanya istilah mansur (makan surang) alias makan sendirianπ€£.”
Lebih lanjut, @superpepster, bertanya serius kepada Mendag Lutfi.
“Izin yang diterbitkan Pak Dirjen itu harus approval Pak Menteri, enggak? Peraturan atau SOP-nya seperti apa, ya, Pak?”
“Serius tanya saya. Masalah pemberian kewenangan dan internal control-nya mungkin harus di-review, Pak,” sambungnya.
“Karena ini jelas kecolongan. What do you think? Serius tanya, Pak,” imbuhnya lagi.
“Enggak bakal dijawab,” sahut @dpraset23. “Menteri pakai asisten buat kelola Instagram,” lanjutnya.
“Menteri cuma duduk adem, baca teks jumpa pers, dapet gaji + tunjangan-tunjangan mantap,” sentilnya lagi.
Pemilik akun @umi6791, pun tertawa. “Benar bapak terkejut? Ini bulan puasa, lo, Pak ππππ.”
“Sangat lucu. Apa Pak Menteri enggak baca data ekspor CPO selama ini,” kata @p_pernan.
“Kan sudah tahu migor mahal karena CPO diekspor ππππ,” sambungnya meledek.
“Prihatin terus, Pak π’ Saya juga prihatin sama bapak, wkwkwkwk,” tutur @chacha_xonyel.
“Kok bisa-bisanya pegawainya, kena menterinya enggak? Kata Angelina Sondakh, korupsi itu enggak bisa sendiri π,” imbuhnya.
Adapun pada takarir unggahan Instagram-nya, Lutfi bilang:
Saya menyampaikan pada internal Kementerian Perdagangan dan masyarakat, terkait perkembangan terakhir.
Bahwa kami mendukung proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kami akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum.
Sebagai pimpinan di Kemendag, saya percaya loyalitas itu dari atas ke bawah, bukan dari bawah ke atas.
Tentunya kami menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai Kemendag, dalam menjalankan tugasnya.
Selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya, sebagaimana mestinya, demi kepentingan rakyat Indonesia.
Perkembangan terakhir ini merupakan titik terang dari ikhtiar yang kita upayakan selama ini untuk mengatasi permasalahan utama, yakni isu kelangkaan minyak goreng.
Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai.
Demikian pernyataan lengkap Mendag Lutfi, seperti Ngelmu kutip pada Jumat (22/4/2022) ini.
Kasus Mafia Minyak Goreng
Sebagai informasi, Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, resmi menjadi tersangka.
Ia terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga perusahaan besar.
Bukan cuma Wisnu, Kejagung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta:
- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT;
- Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA; dan
- General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.
Kejagung bilang, pihaknya langsung menahan para tersangka korupsi migor, selama 20 hari; atau hingga 8 Mei 2022.
Dalam keterangan resminya, Kejagung juga menyatakan, selaku pejabat Kemendag, Wisnu menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan tadi.
Tuduhannya adalah pengeluaran izin tersebut melawan hukum.
Sebab, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir, seharusnya tidak mendapat izin.
Pasalnya, tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Baca Juga:
Tim penyidik Kejagung mengaku telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya.
Penyidikan berlangsung sejak Januari 2021, sampai Maret 2022.
Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.
Persetujuan ekspor kepada eksportir itu seharusnya ditolak, karena tidak memenuhi syarat:
Telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri, sebagaimana kewajiban dalam DMO, yakni 20 persen dari total ekspor.
Perbuatan para tersangka itu juga telah melanggar:
[Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7/2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan no 129/2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri, serta Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein].