Ngelmu.co – Sebagaimana adik kakak, Ade Munawaroh Yasin dan Rachmat Yasin, begitu kompak.
Sayangnya, kekompakan mereka bukan dalam hal kebaikan.
Ade Kena OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar operasi tangkap tangan (OTT), sejak Selasa (26/4/2022) malam, hingga Rabu (27/4/2022) pagi.
Ade yang menjabat sebagai Bupati Bogor pun terjerat.
Ia tidak sendiri. Para penyidik KPK juga menangkap beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
Penangkapan terhadap mereka berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap.
“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan, karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.”
Demikian kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022), mengutip Kompas.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita sejumlah uang dan barang bukti lain.
KPK, kata Ali, saat ini masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap, dan akan menetapkan status mereka dalam waktu 1×24 jam.
Ade sendiri, menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 30 Desember 2018.
Ia tidak lain, adik kandung dari bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Sebelum terjun ke dunia politik, Ade adalah seorang advokat.
Mengikuti jejak sang kakak, ia juga mengawali karier politiknya sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ade pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP; periode 2014-2018.
Lalu, ia menggandeng Iwan Setiawan, untuk maju sebagai calon bupati dan calon wakil bupati di Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
Dengan nomor urut 2, Ade-Iwan diusung oleh PPP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra.
Mereka memenangi Pilkada, menggantikan bupati sebelumnya, Nurhayanti.
Rachmat Kena OTT
Sebelum Ade, Rachmat juga kena OTT KPK. Tepatnya pada 2014, akibat kasus suap tukar menukar lahan dengan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Malah, bukan cuma itu. Rachmat juga terbukti bersalah dalam perkara gratifikasi untuk kepentingan pemilihan bupati/wakil bupati Bogor 2013, dan Pemilu 2014.
KPK pun mengeksekusi Rachmat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jabar.
Ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg, 22 Maret 2021.
“Jaksa eksekusi KPK, Irman Yudiandri, telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Bandung, dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.”
Demikian pernyataan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (8/4/2021) lalu.
Rachmat kena pidana penjara 2 tahun 8 bulan [dikurangi selama berada dalam masa tahanan].
Ia juga mesti membayar pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Rachmat terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Sebelumnya, ia menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.
Nilainya mencapai Rp8,9 miliar.
Rachmat juga menerima tanah seluas 170.447 meter persegi, dan mobil seharga Rp773.856.000.
Rachmat menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor 2013, dan Pemilu 2014.
“Terpidana, sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000, ke rekening penampungan KPK, dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara.”
Baca Juga:
- Pernyataan Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Bikin ‘Ganjar’ Trending
- Harun Masiku Trending Gegara Ketua KPK Bilang ‘PDIP Bisa Jadi Pelopor Antikorupsi’
Sebelum ini, Rachmat terjerat kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor; 2014.
Ia divonis bersalah, dan dihukum 5,5 tahun penjara.
Rachmat memang sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 8 Mei 2019.
Namun, ia ‘rindu’ dan kembali ke sana.