Ngelmu.co – Setelah ada pihak yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul, masih tetap berkicau.
Entah apa maksudnya, pada Jumat (13/5/2022) pagi, melalui akun Twitter @ruhutsitompul, ia bilang, “Tahunya aku dihujat habis-habisan.”
“Tapi apa mau dikata, apalagi yang hujat pada tidak tahu permasalahannya, tapi aku harus berkhidmat,” sambungnya.
“Dan untuk semua yang masih marah-marah, maafkan aku manusia yang tidak luput dari kesalahan. Merdeka 🤟👍🙏,” pungkas Ruhut.
Baca Juga:
- #RuhutLanggarUUITE Trending Usai Ruhut Unggah Meme Anies Baswedan
- Panglima Kopatrev Laporkan Ruhut ke Polisi Gegara Unggahan Meme Anies
Sebelumnya, Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan, telah melaporkan Ruhut ke polisi.
Pasalnya, yang bersangkutan mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun Twitter pribadinya, @ruhutsitompul.
Ruhut membagikan meme Anies, seolah-olah tengah mengenakan baju adat suku Dani, Papua.
Lalu, Ruhut pun menanggapi kabar pelaporan tersebut.
“Oh, silakan saja [laporkan], ‘kan demokrasi, silakan,” kata Ruhut, Kamis (12/5/2022) kemarin.
“Bisa kau lihat, kata-katanya jelas ‘kan itu? Kata orang Betawi usahe, ‘kan namanya usahe ‘kan biasa saja,” imbuhnya.
Ruhut juga mengaku, maksud unggahannya itu hanya karena ingin menunjukkan bahwa Anies, kerap berusaha menunjukkan diri.
“Karena sudah dibuktikan ‘kan? [Anies] mengatakan ia asli orang Yogya, ya, ia orang Jawa,” ujarnya.
“Sekarang ada lagi orang yang bikin gambarnya jadi orang Papua,” lanjut Ruhut.
“Macam-macam ‘kan? Datang ke satu daerah asli putra. Namanya usahe ‘kan,” sambungnya lagi.
Lebih lanjut, Ruhut juga membantah jika cuitannya yang berbunyi ‘usahe’, berkaitan dengan SARA.
“Enggak, dong. Dilihat kata-kata guenya, enggak ada ke arah sana,” ujarnya.
“Tapi kalau mereka, arah SARA terus, tapi enggak merasa. Itu yang lucu, para pendukungnya SARA terus ‘kan?” tuding Ruhut.
Adapun pelaporan tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI 19/2016 tentang perubahan UU RI 11/2008 tentang ITE.