Ngelmu.co – Ketua DPR Puan Maharani kembali memimpin rapat paripurna pada Selasa, 24 Mei 2022; kemarin.
Rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022 itu berlangsung di gedung Nusantara II DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Usai rapat, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Amin Ak, buka suara.
Ia bicara soal mikrofonnya yang mati, ketika interupsi yang disampaikan olehnya belum selesai.
Menjelang penutupan, Puan mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam.
Durasi itu melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi Covid-19, yakni 2,5 jam.
“Kita sudah laksanakan rapat paripurna hari ini selama, alhamdulillah, tiga jam,” tutur Puan.
“Kita akan segera menutup paripurna, karena lewat 30 menit dari jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19,” sambungnya.
“Dan sudah masuk waktu salat Zuhur. Yang terhormat para dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian, selesailah…,” imbuhnya lagi.
Baca Juga:
Di saat itulah, Amin meminta waktu untuk interupsi. “Interupsi, pimpinan,” ujarnya.
“Tolong, Pak, tadi saya sudah sampaikan, sudah masuk acara salat Zuhur,” jawab Puan.
“Pimpinan, interupsi. Satu saja,” kata Amin, yang kemudian mendapat izin dari Puan, untuk menyampaikan interupsi.
“Satu menit, Pak,” kata Puan, yang kembali dijawab Amin, “Empat menit, pimpinan. Terima kasih, pimpinan.”
“Ini sudah 3 jam,” sahut Puan, lagi.
Lantas, Amin segera menyampaikan interupsinya, yakni terkait perilaku LGBT.
Ia berharap, agar sanksi LGBT, dimuat dalam RKUHP, dan segera disahkan.
Berikut pernyataannya:
Terima kasih atas waktu yang diberikan. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Saya Amin Ak, ingin menyampaikan hal penting terkait hukum pidana kita. UU TPKS telah diundangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam Pasal 4 UU TPKS, dijelaskan bahwa TPKS, terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak.
Sayangnya, UU ini tidak mengatur TPKS secara lengkap, integral, dan komprehensif.
Karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan, dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan dengan persetujuan.
Sehingga dapat diinterpretasi, UU ini setuju dengan sexual consent.
Saat ini, terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan.
Karena norma perzinaan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP, bermakna sempit.
Karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.
Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia, yang memaknai perzinaan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri.
Selain itu…
Ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT.
Karena tidak ada satu pun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik.
Beberapa waktu lalu, sempat muncul video podcast gay yang diunggah Deddy Corbuzier.
Video ini telah ditonton lebih dari 5,4 juta kali, dan menimbulkan kontroversi.
Karena menampilkan wawancara terkait banyak hal, mulai dari gaya hidup sebagai gay, dan seluk-beluk pasangan sesama jenis.
Meski Deddy, minta maaf dan hapus video tersebut, video tersebut sudah telanjur dilihat banyak orang.
Ini jelas meresahkan, karena dapat menginspirasi orang lain meniru melakukan hubungan sesama jenis.
Terkini, Kedubes Inggris mengibarkan bendera LGBT, dan diunggah di Instagram.
Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia, karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila.
Menimbang kejadian tersebut, untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP, yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap.
Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks…
Pada saat itulah, mik Amin, tiba-tiba mati, meski interupsinya belum selesai.
Lalu, Puan kembali mengambil alih rapat. “Yang terhormat para anggota dan hadirin, selesainya acara rapat paripurna hari ini.”
“Selaku pimpinan rapat, kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat, anggota dewan dan hadirin…,” sambungnya.
Baca Juga:
Amin kembali bicara, “Terakhir, penutup, pimpinan. Maaf… penutup, pimpinan,” tuturnya.
Namun, Puan tetap lanjut menutup rapat paripurna.
Pertanyaannya, mengapa mikrofon Amin, mati sebelum ia menyelesaikan interupsi?
Amin menjelaskan, bahwa ia tidak sadar jika waktu interupsi berjalan, saat miknya ditekan.
Amin mengaku tidak mematikan tombol, ketika meminta izin berbicara.
Sehingga di saat dipersilakan, waktunya sudah terpotong, dan hanya tersisa 3 menit.
“Oh, iya. Ketika saya memencet tombol untuk interupsi, waktu terus berjalan,” kata Amin, mengutip Detik.
“Sehingga ketika saya dipersilakan bicara, jatah waktu tinggal 3 menit, dari jatah waktu maksimal 5 menit,” imbuhnya.
“Saya enggak menyadari masalah itu. Ketika waktu habis, saya minta tambahan waktu, tapi tidak diberi oleh pimpinan rapat,” pungkas Amin.